Anggota Komisi I DPR RI: Deddy Corbuzier tak Boleh Berpolitik Praktis Usai Terima Pangkat Letkol Tituler TNI AD

Menhan RI Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang meresmikan pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier. (foto: twitter @corbuzier)

JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin mengatakan, pemberian pangkat Letnan Kolonel (Letkol) Tituler TNI AD kepada Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier sah-sah saja. Apalagi hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36/1959 Tentang Pangkat-Pangkat Militer Khusus, Tituler, dan Kehormatan.

Namun, kini Deddy memiliki konsekuensi dan perlakuan yang sama dengan anggota TNI lainnya. Salah satunya adalah tidak boleh berpolitik praktis dan tak boleh berbisnis.

"Jadi berlaku UU TNI, Deddy Corbuzier tidak boleh berpolitik praktis dan juga dilarang berbisnis, itu satu. Yang kedua, ia harus mengikuti aturan harian yang diterapkan oleh TNI. Jadi ia harus masuk ke salah satu unit di struktur TNI dan ia berlaku sebagai prajurit TNI yang lain," ujar Hasanuddin kepada awak media, Senin (12/12/2022).

Selain itu, kini hukum sipil tak lagi berlaku kepada Deddy. Pada pria berkepala plontos itu kini berlaku hukum militer yang menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). "Bukan tidak berlaku, KUHP, tapi berlaku hukum undang pidana militer, KUHPM. Jadi, kalau ada masalah berlaku hukum militer pada dirinya," jelas Hasanuddin.

Hasanuddin kemudian disinggung soal pekerjaan Deddy sebagai Youtuber setelah mendapatkan pangkat Tituler tersebut. Ia menjawab, bisnis apapun yang menghasilkan keuntungan harus ditinggalkan oleh anggota TNI, termasuk orang yang mendapatkan pangkat Tituler. "Selama itu bisnis, dan menghasilkan duit bukan nirlaba, dan bukan sosial, dia kena, tidak boleh (berbisnis). Apalagi kalau sudah mengganggu dinasnya," tegas dia.

Namun sekali lagi, urgensi pemberian pangkat Tituler kepada Deddy harus ditanyakan lebih lanjut kepada Menteri Pertahanan (Menhan) RI Prabowo Subianto atau Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Sebab, di TNI tak ada istilah "duta" yang ditujukan kepada seseorang.

"Di satuan TNI tidak ada istilah duta, termasuk komponen cadangan tidak ada, tapi kalau mungkin di kegiatan lain misalnya saja, duta seni apalah, tidak tahulah. Tapi kalau di TNI tidak ada istilah duta, Duta Kostrad, Kopassus, atau Duta Koda tidak ada," ujar Hasanuddin.

Sebelumnya, ramai diberitakan Youtuber dan presenter Deddy Corbuzier mendapat pangkat Letkol Tituler TNI AD. Deddy mengunggah foto sedang memakai pakaian dinas harian (PDH) TNI AD dengan pangkat dua melati di pundak. Menhan RI Letjen (Purn) Prabowo Subianto yang meresmikan pemberian pangkat itu. Prabowo maupun Deddy dalam posisi saling hormat.

"Penganugerahan pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD oleh Bapak Menhan Prabowo Subianto. An honor and proud," kata Deddy melalui akun Twitter @corbuzier.


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.