Dana Mengalir ke Brigadir J Lalu ke Ricky Rizal, Putri Candrawathi Diingatkan Hakim Soal Pencucian Uang

Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: kompas.com/irfan kamil)

JAKARTA -- Hakim ketua Wahyu Iman Santoso mengingatkan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, mengenai tindak pidana pencucian uang terkait rekening atas nama Ricky Rizal dan Yosua untuk kas operasional rumah tangga.

"Memang benar itu untuk kebutuhan saudara, namun dengan menempatkan uang milik saudara ke rekening mereka itu masuk dalam ranah pengertian tindak pidana pencucian uang," kata Wahyu Iman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dilansir Antara, Senin (12/12/2022).

Atas pernyataan tersebut, Putri berdalih, tujuan menggunakan nama Ricky Rizal dan Yosua adalah untuk memudahkan transaksi ketika perlu membayar kebutuhan sekolah anak Putri di Magelang, Jawa Tengah. "Karena kadang saya ada kegiatan, jadi ini hanya untuk kas operasional saja," ucap Putri.

Terkait dengan uang di rekening Yosua yang dipindahkan ke rekening milik Ricky Rizal sebesar Rp 200 juta, Putri mengaku bahwa tidak ada maksud khusus terkait pindah memindahkan uang tersebut.

Sebab, kata Putri, masing-masing rekening yang dipegang Yosua dan Ricky adalah dana operasional rumah dengan sumber pribadi, yakni Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ia mengaku, hanya meminjam nama Yosua dan Ricky untuk membuka rekening atas nama mereka.

Hakim lalu bertanya mengapa uang tersebut dipindahkan kepada Ricky, bukan ke ajudan yang lain. Hakim curiga bahwa uang itu sebagai penghargaan kepada Ricky dalam peristiwa pembunuhan Yosua atau Brigadir J.

"Bukan, Yang Mulia," ucap Putri ketika menyanggah pernyataan hakim yang menanyakan apakah uang tersebut merupakan penghargaan dari Putri Candrawathi kepada Ricky.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Wahyu Iman pada Senin (5/12/2022) sempat menyoroti Ricky Rizal yang memindahkan uang sebesar Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekeningnya sendiri.

"Saudara ini, sudah disuruh membunuh, disuruh mencuri pun masih saudara lakukan," kata Wahyu dalam persidangan.

Wahyu menyinggung mengenai tindak pidana pencucian uang kepada Ricky Rizal.

"Tahu undang-undang pasal pencucian uang?" tanya Wahyu, yang kemudian dijawab oleh Rizal bahwa ia tidak begitu memahami mengenai pasal tersebut.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.