Dinyatakan Bebas oleh Majelis Hakim PN Serang, Nikita Mirzani Menangis Histeris

Senyum semringah Nikita Mirzani saat berada di ruang sidang Pengadilan Negeri Serang, Banten. (foto: instagram @nikitamirzanimawardhi_172

SERANG -- Majelis Hakim Pengadilan Negri (PN) Serang, Banten, menyatakan bebas kepada Nikita Mirzani (NM) atas perkara dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pencemaran nama baik sesuai Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP. Ketua Majelis Hakim PN Serang Dedy Adi Saputra membacakan putusan bahwa Nikita Mirzani dinyatakan bebas dan tidak bersalah.

"Pernyataan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dakwaannya terhadap saudara Nikita Mirzani tidak bisa diterima," kata Dedy, Kamis (29/12/2022) seperti dikutip dari Antara.

Putusan tersebut disampaikan hakim setelah melakukan musyawarah dengan menunda persidangan kurang lebih satu jam. Setelah itu, majelis langsung memutuskan perkara.

"Dari hasil musyawarah terkait ketidakhadiran korban sekaligus saksi (Dito Mahendra) serta pendapat penuntut umum, maka majelis mengambil sikap untuk membacakan putusan," kata Dedy.

Menurut JPU, saksi di persidangan tersebut tidak hadir karena pergi ke luar negeri, yakni Malaysia. Dengan alasan tersebut, majelis hakim tidak bisa menerima tuntutan dari JPU sehingga hakim mengembalikan berkas perkara Nikita Mirzani ke penuntut umum.

Setelah putusan majelis hakim menyatakan dirinya bebas, Nikita menangis histeris di persidangan lalu terbaring lemas. "Pulang, aku pengen pulang!" teriak Nikita.

Sebelumnya Nikita dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan oelanggaran UU ITE ke Polres Serang Kota dan sempat ditahan di Rutan Serang oleh pihak kejaksaan setempat hingga akhirnya dinyatakan bebas oleh majelis hakim PN Serang.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.