Kapolri Evaluasi Pengamanan Hingga Larangan Gas Air Mata di Kompetisi Sepak Bola Indonesia

Kapolri Jenderal Listyo Pol Sigit Prabowo. (foto: instagram@listyosigitprabowo)

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Pol Sigit Prabowo sudah melakukan berbagai evaluasi pengamanan usai terjadi tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan pendukung Arema FC pada 1 Oktober 2022 lalu. Salah satunya, yakni terkait penggunaan gas air mata di kompetisi sepak bola Liga 1 Indonesia.

"Ada beberapa perbaikan, terkait sistem evaluasi, sistem perizinannya, kemudian metode dan kesiapan dari rangkaian pengamanan mulai dari sebelum, pada saat pelaksanaan kegiatan, dan pascakegiatan," kata Jenderal Sigit kepada awak media di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (5/12/2022).

Menurut Jenderal Sigit, semuanya tentu dievaluasi dengan persiapan Liga 1 yang lebih baik. "Termasuk khususnya terkait dengan aturan-aturan FIFA yang kemudian kami perjelas, termasuk masalah penggunaan gas air mata," ucap dia menegaskan.

Selain itu, Jenderal Sigit menyatakan, sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Polri beberapa waktu lalu telah mengeluarkan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10/2022 terkait dengan pengamanan olahraga. Di dalam perpol juga mengatur secara khusus terkait pengamanan penyelenggaraan pertandingan sepak bola.

Jenderal Sigit juga memastikan Polri akan terus mendukung pelaksanaan kompetisi sepak bola di Indonesia, termasuk dilanjutkannya kembali penyelenggaraan Liga 1. Apalagi, lanjut dia, Indonesia akan menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 mendatang.

"Ke depan kami harapkan dengan evaluasi yang ada, kompetisi bisa berjalan dengan lebih baik, lebih sehat. Standar kegiatan stadion juga lebih baik, dan standar pengamanannya juga lebih baik," kata Jenderal Sigit.

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.