Setop! Jangan Lakukan Ini pada Paspor Anda

Paspor/ilustrasi. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia bagi warganya untuk melakukan perjalanan antarnegara. Seperti halnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor menjadi bukti identitas seseorang sebagai warga Indonesia.

Implikasinya, sebagai pemegang paspor RI, seseorang juga berhak memperoleh perlindungan pemerintah, meskipun sedang berada di belahan dunia yang lain. Sayangnya, tidak banyak yang sadar akan pentingnya menjaga paspor dengan baik. Padahal, banyak kerugian yang bisa dihindari dengan kehati-hatian menjaga paspor.

"Kami mengimbau masyarakat agar menjaga paspor baik-baik agar tidak hilang, rusak, maupun cacat. Dokumen negara selayaknya dijaga dengan baik," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh, dalam keterangan tertulisnya pada Senin (12/12/2022).

Berikut lima hal yang tak boleh dilakukan pada paspor yang masih berlaku:

1. Dicoret-coret

Seorang pria warga negara Cina tertahan di Korea Selatan karena halaman biodata paspornya dicoret-coret sang anak yang masih balita. Kabarnya, mereka bermaksud pulang kampung ke Cina usai pelesir ke Korea. Sayangnya, niat mereka harus urung karena foto sang bapak pada paspor tidak lagi bisa dikenali. Peristiwa ini memang terjadi sekitar delapan tahun lalu, namun pelajaran yang bisa diambil masih relevan hingga saat ini.

2. Distempel bukan oleh petugas berwenang

Di Indonesia, paspor biasa diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, sedangkan paspor diplomatik dan dinas dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri RI. Namun demikian, kewenangan menerakan cap ketibaan, keberangkatan, tanda masuk dan keluar merupakan kewenangan dari petugas imigrasi, baik di Indonesia maupun negara tujuan.

3. Distaples

Paspor memiliki sederet fitur pengaman yang bisa menjadi cacat jika distaples. Hal ini bisa menyulitkan jika baru diketahui pada saat pemeriksaan oleh petugas di negara tujuan.

4. Dibasahi

Hal yang sama berlaku untuk paspor yang terkena air sehingga membuat identitas pemilik tidak teridentifikasi atau menghilangkan kesan layak pada dokumen negara.

5. Digunting

Pengguntingan oleh petugas biasanya dilakukan pada saat penggantian paspor. Jangan coba melakukan ini pada paspor yang masih berlaku. Paspor akan dianggap cacat dan pastinya tidak bisa digunakan sesuai fungsinya. Untuk paspor yang hilang, rusak, atau cacat, ada denda yang dikenakan selain biaya penerbitan buku paspor.

 

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.