Ferry Irawan Pelaku Dugaan KDRT pada Venna Melinda Akhirnya Ditahan di Mapolda Jatim

Ferry Irawan tersangka KDRT pada Venna Melinda. (foto: instagram/@ferryirawanreal)

SURABAYA -- Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim) Kombes Pol Dirmano menyatakan, penyidik telah memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Penahanan tersebut dilakukan setelah Ferry diperiksa oleh dokter dan dinyatakan tidak ada masalah untuk dilakukan penahanan.

"Malam ini penyidik juga menetapkan penahanan terhadap FI sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jadi ini syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan," kata Kombes Dirmanto di Mapolda Jatim, Surabaya, kepada awak media seperti dikutip dari Antara, Senin (16/1/2023).

Kombes Dirmano memastikan tidak ada alasan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Ferry Irawan. Apalagi ancaman hukuman dalam pasal yang disangkakan pada artis sinetron itu mencapai lima tahun penjara. "Penyidik mempunyai kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya lima tahun ke atas," jelasnya.

Kabiddokes Polda Jatim Kombes Pol Erwin Zainul Hakim membenarkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Ferry Irawan selama enam jam. Ia menjelaskan, meski Ferry disebut-sebut memiliki riwayat penyakit, namun kondisi kesehatannya memenuhi persyaratan untuk dilakukan penahanan.

"Secara medis tidak ada kendala untuk dilaksanakan ke tahap lanjut dari pada penyidik. Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Biddokkes disimpulkan bahwa tidak menjadi halangan untuk dilaksanakan proses lanjut," kata Kombes Erwin menegaskan.

 

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.