Jaksa Simpulkan Ferdy Sambo Pakai Sarung Tangan dan Tembak Brigadir J

Ferdy Sambo dituntut pidana seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (foto: liputan6.com)

JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyimpulkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menggunakan sarung tangan dan menembak Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo sudah dituntut pidana penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer, terdakwa Ferdy Sambo seketika itu juga menghampiri tubuh korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup dengan menggunakan sarung tangan, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban meninggal dunia," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dilansir Antara, Selasa (17/1/2023).

Dalam sejumlah persidangan sebelumnya, terdapat perdebatan antara sisi Richard Eliezer dengan sisi Ferdy Sambo mengenai penggunaan sarung tangan hitam dan keikutsertaan Ferdy Sambo dalam melontarkan tembakan kepada Brigadir J.

Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini, sempat mengatakan Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan hitam, sebelum mengganti keterangan dari sarung tangan hitam menjadi masker hitam. Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J, meski hasil poligraf atau uji kebohongan Kuat Ma'ruf menyatakan ia berbohong ketika mengatakan tidak melihat Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J.

Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, berulang kali menegaskan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan hitam, dan ia menguatkan argumen dengan rekaman CCTV yang menunjukkan bahwa Ferdy Sambo tidak menggunakan sarung tangan saat melangkah masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Akan tetapi, Richard Eliezer tetap tegas mempertahankan keterangannya bahwa ia melihat Ferdy Sambo menggunakan sarung tangan ketika melakukan penembakan, baik penembakan kepada Brigadir J, maupun penembakan ke arah dinding.

"Kemudian, senjata api yang digunakan, dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan maksud seolah-olah telah terjadi tembak-menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia," jelas jaksa.

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dalam persidangan Selasa ini, Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sebelumnya, pada Senin (16/1/2023), Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut pidana penjara selama delapan tahun.

Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.