Tok! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, dituntut hukuman penjara seumur hidup. (foto: viva.co.id/m ali wafa)

JAKARTA -- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, akhirnya dituntut penjara seumur hidup. Ferdy Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat (Brigadir J) dan merusak barang bukti terkait pembunuhan tersebut.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa penuntut umum (JPU) saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (17/1/2023). "Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup!"

Ferdy Sambo merupakan salah satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Sebelumnya, pada Senin (16/1/2023), terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal telah menjalani sidang tuntutan. Keduanya dituntut oleh JPU dengan hukuman pidana penjara selama delapan tahun.

Selain ketiga terdakwa tersebut, terdapat dua terdakwa lainnya, yakni Richard Eliezer dan Putri Candrawathi. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun JPU meyakini Ferdy Sambo tak hanya melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ferdy Sambo juga dianggap melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19/2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa pun menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo. JPU menyatakan Ferdy Sambo harus mempertanggungjawabkan segala perbuatannya.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.