Jaksa Tolak Pembelaan Bharada E dan Putri Candrawathi

Bharada E, terdakwa pembunuhan Brigadir J, dituntut 12 tahun penjara. (foto: tangkapan layar tv pool)

JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menolak pledoi atau nota pembelaan Richard Eliezer atau Bharada E. JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan penuntut umum yang telah dibacakan pada Rabu (18/1/2023).

"Penuntut Umum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menolak seluruh pledoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu," ujar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (30/1/2023), dikutip dari Antara. "Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu, 18 Januari 2023."

Tim jaksa menilai penasihat hukum Richard Eliezer keliru dalam menafsirkan perbuatan Eliezer alias Bharada E. Bagi tim jaksa, perbuatan Bharada E tidak dapat dihapuskan dengan alasan pertimbangan aspek kesalahan psikologis. "Apakah terdakwa Richard Eliezer dapat dilepaskan dari pertanggungjawaban karena aspek psikologis? Jawabannya tentu tidak."

Tim JPU menilai Bharada E bukanlah terpengaruh ketakutan atau karena di bawah kuasa penguasa, dalam hal ini Ferdy Sambo, melainkan hanya memperlihatkan loyalitas-nya sebagai orang yang mengikuti Ferdy Sambo.

"Apakah karena ikut dengan Ferdy Sambo dapat dibenarkan untuk melaksanakan permintaan Ferdy Sambo yang tidak sah atau melawan hukum? Jawabannya tentu tidak dapat dibenarkan," kata jaksa.

Bharada E merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Ia dituntut pidana penjara 12 tahun oleh JPU.

Adapun empat terdakwa lainnya adalah Kuat Ma'ruf yang dituntut pidana penjara selama 8 tahun, Ricky Rizal yang dituntut pidana penjara 8 tahun, Ferdy Sambo yang dituntut pidana penjara seumur hidup, dan Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), dengan tuntutan pidana penjara 8 tahun. Kelima terdakwa ini didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Jumat (27/1/2023), JPU telah menolak pleidoi Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Ferdy Sambo. Lebih lanjut, pada Senin (30/1/2023), jaksa juga menolak pledoi Putri Candrawathi.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.