KPK RI Geledah Gedung DPRD DKI, Petugas Pamdal Larang Wartawan Masuk

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (foto: sindonews.com)


JAKARTA -- Petugas pengamanan dalam (pamdal) melarang sejumlah wartawan untuk masuk ke Gedung DPRD DKI Jakarta setelah penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Selasa (17/1/2023) malam. Salah satu akses menuju Gedung DPRD DKI adalah melalui pintu lantai dasar (basement) yang dijaga ketat enam petugas pamdal dan satu petugas kepolisian sekitar pukul 10.00 WIB.

"Masih belum diizinkan masuk, menunggu arahan atasan," kata salah satu petugas pamdal yang tidak ingin disebutkan namanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (18/1/2023).

Pemandangan berbeda dari hari biasa itu terlihat ketika sejumlah awak media dilarang masuk saat hendak melakukan peliputan rutin di gedung wakil rakyat di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, itu.

Sejumlah wartawan yang biasanya melakukan peliputan rutin di wilayah DPRD DKI dan Balai Kota Jakarta itu sedianya meliput rapat kerja Komisi A DPRD DKI bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Sebelumnya, tim penyidik KPK mendatangi kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (17/1/2023) malam. Tim antirasuah itu menggeledah salah satu ruang di DPRD DKI untuk mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulo Gebang, Jakarta Timur.

"Benar ada kegiatan penggeledahan dimaksud terkait pengumpulan alat bukti dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Selasa (17/1/2023).

Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi mendukung proses penyelidikan di KPK. "Sebagai Ketua DPRD saya mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan KPK," ujarnya melalui keterangan tertulis, Selasa (17/1/2023).

Prasetio memastikan seluruh proses penganggaran di DPRD DKI Jakarta dilakukan secara transparan dan terbuka untuk umum. "Semua rapat banggar saya buka, terbuka untuk umum. Siapapun bisa menyaksikan," katanya.

Dalam hal ini, lanjut Prasetio, pelaksanaan anggaran sepenuhnya dilakukan eksekutif. "DPRD menjalankan proses penganggaran tanpa melakukan intervensi," jelasnya.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.