Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Dituntut Hukuman 8 Tahun Penjara

Putri Candrawathi, salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, dituntut pidana 8 tahun penjara. (foto: dok pn jaksel)

JAKARTA -- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, untuk menjalani hukuman pidana delapan tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama delapan tahun," kata Jaksa Didi Aditya Rustanto saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosodi PN Jakarta Selatan, Jakarta, seperti dikutip Antara, Rabu (18/1/2023).

Jaksa menyatakan terdakwa Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang memberatkan tuntutan Putri Candrawathi adalah perbuatan menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban.

Selain itu, hal memberatkan lain dalam tuntutan itu ialah Putri dinilai berbelit-belit, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. "Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," jelas jaksa.

Sementara itu, hal meringankan menurut jaksa ialah terdakwa Putri tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Empat terdakwa lainnya adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf. Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam persidangan sebelumnya, Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut dengan hukuman serupa, yakni pidana penjara selama delapan tahun. Sementara pada Selasa (17/1/2023), Ferdy Sambo yang juga suami Putri dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.