KPK RI Resmi Tahan Lukas Enembe

Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: official kpk)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI resmi menahan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) selama 20 hari ke depan. Langkah ini dilakukan terkait kebutuhan penyidikan.

"Tim penyidik menahan tersangka LE untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 Januari 2023 sampai dengan 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/1/2023), sebagaimana dipantau dari YouTube KPK RI.

Saat jumpa pers tersebut, KPK turut menghadirkan Lukas Enembe yang telah menggunakan rompi tahanan. Selain itu, Lukas Enembe menggunakan kursi roda dikawal dengan petugas KPK.

"Karena kondisi kesehatan tersangka LE, maka dilakukan pembantaran untuk perawatan sementara di RSPAD Gatot Soebroto sejak hari ini sampai dengan kondisi membaik sesuai dengan pertimbangan tim dokter," jelas Firli.

Terkait kronologi penangkapan, Firli mengatakan, pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 12.30 WIT, tim penyidik mendapatkan informasi tersangka Lukas Enembe sedang berada di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.

"Selanjutnya, tim penyidik langsung bergerak melakukan penangkapan. Tindakan penangkapan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan," ucap Firli.

Selain itu, sambung Firli, dari pengamatan dan penilaian KPK, tersangka Lukas Enembe tidak kooperatif. "Setelah ditangkap, tersangka LE dibawa ke Mako Brimob Polda Papua guna pemeriksaan awal dan yang bersangkutan kemudian dibawa ke Jakarta," katanya.

Untuk memastikan kondisi kesehatan tersangka Lukas Enembe, tim penyidik kemudian membawanya ke RSPAD Gatot Soebroto untuk pemeriksaan medis langsung oleh tim dokter dengan pendampingan tim penyidik dan dokter KPK.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe bersama Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.

Untuk tersangka RL, KPK telah menahannya selama 20 hari pertama terhitung mulai 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.