Lagi, Dirut BUMD Era Anies Baswedan Tersangka Korupsi

Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta Yoory Corneles Pinontoan. (foto: warta kota/angie lp)


JAKARTA -- Mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya DKI Jakarta Yoory Corneles Pinontoan pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Itu terkait kasus pengadaan lahan di Munjul, Jakarta Timur, pada tahun anggaran 2018-2019. 

Kini Yoory ditetapkan lagi sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus pengadaan lahan di Ujung Menteng, Cakung, Jakarta Timur untuk program rumah DP 0 Rupiah era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Sebelumnya, Yoory sudah divonis 6,5 tahun penjara terkait kasus pengadaan lahan di Munjul untuk program rumah DP 0 Rupiah yang diusut  KPK RI.

Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo mengatakan, kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/0196/III/2021/Bareskrim, tanggal 23 Maret 2021.

"Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara Yoory Corneles Pinontoan selaku eks Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sebagai tersangka," ujar Brigjen Cahyono kepada awak media, Jumat (13/1/2023).

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI kerugian negara dalam kasus tersebut ditaksir mencapai Rp 155,49 miliar.

Pada Mei 2021, Gubernur DKI saat itu, Anies Baswedan, mencopot Yoory dari jabatan sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya. Yoory sebelumnya telah dinonaktifkan dari posisi petinggi badan usaha milik daerah (BUMD) DKI karena terseret kasus korupsi pengadaan lahan rumah DP Rp 0 di Munjul. 

Sebagai gantinya, Anies kala itu mengangkat Agus Himawan Widiyanto untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Yoory. Pengangkatan Agus dan pencopotan Yoory tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.