Masa Penahanan Ferdy Sambo akan Habis, PN Jaksel Pastikan untuk Diperpanjang

Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J. (foto: viva.co.id/m ali wafa)



JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan bakal memperpanjang masa penahanan Ferdy Sambo. Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, dalang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu akan tetap berada di dalam sel tahanan selama majelis hakim PN Jaksel belum menjatuhkan vonis dan putusan hukum.

Menurut Djuyamto, majelis hakim tingkat pertama sudah mengajukan kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta untuk tetap melakukan penahanan terhadap Ferdy Sambo selama proses persidangan berjalan.

"Surat permohonan perpanjangan penahanan terhadap terdakwa FS sudah dikeluarkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Terdakwa FS akan tetap ditahan selama 30 hari, terhitung 7 Februari 2023 mendatang," kata Djuyamto seperti dikutip dari Republika, Sabtu (28/1/2023).

Ini akan menjadi masa penahanan periode ketiga terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Sebelumnya PN Jaksel sudah melakukan perpanjangan tahanan terhitung sejak 8 Januari 2023.
 

Ferdy Sambo dalam penahanan awal sidang sejak November 2022. Tetapi status penahanannya sebagai tersangka pada saat kasus tersebut, terhitung sejak Agustus 2022. Ferdy Sambo ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Ferdy Sambo adalah terdakwa utama dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga 46, Jaksel, Jumat (8/7/2023). Proses persidangan terhadap mantan Kadiv Propram Polri itu sudah sampai pada pembacaan tuntutan, dan pembelaan atau pledo terdakwa, serta replik atau tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas pembelaan terdakwa.

JPU menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Selain itu, Ferdy Sambo juga terdakwa atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan tersebut. Pekan depan, Selasa (31/1/2023), persidangan lanjutan terhadap Ferdy Sambo mengagendakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa. Selepas duplik, majelis hakim memungkinkan untuk menyatakan vonis, dan penjatuhan hukuman terhadap Ferdy Sambo.

Selain Ferdy Sambo, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, empat terdakwa lainnya juga sudah dilakukan penuntutan. Terdakwa Putri Candrawathi (PC), terdakwa Bripka Ricky Rizal (RR), terdakwa Kuat Maruf (KM), masing-masing dituntut 8 tahun penjara karena turut serta dalam pembunuhan berencana. Sedangkan terhadap satu terdakwa tersisa, Bharada Richard Eliezer (E), jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun. JPU menuntut Bharada E terkait perannya sebagai eksekutor dan pelaku penembakan dalam pembunuhan Brigadir J.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.