Menkopolhukan Mahfud MD Doakan Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan

Menkopolhukam RI Mahfud MD dan Brigadir J. (foto: video.kompas.com)

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menyempatkan diri menulis pesan di media sosial (medsos) pribadinya untuk memberikan dukungan moril kepada tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. Mahfud mengunggah sebuah foto diri monokrom melalui akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd, pada Jumat (27/1/2023).

Mahfud menulis, ia senang atas pembacaan pledoi Eliezer dan mendoakan mantan asisten pribadi Ferdy Sambo itu mendapat hukuman ringan dalam kasusnya. Kendati demikian, ia mengingatkan, pada akhirnya majelis hakimlah yang akan memutus hukuman dan mengingatkan Eliezer untuk bersikap sportif.

"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan, tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," demikian tulis Mahfud.

Dalam unggahan yang sama, Mahfud juga menegaskan, ia mengingat keberanian Eliezer yang menguak peristiwa yang menewaskan Brigadir J bukanlah insiden tembak menembak, melainkan sebuah pembunuhan.

"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pada 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kami bilang: itu pembunuhan!" tulis Mahfud.

Mahfud menutup unggahannya dengan menyebut Eliezer sebagai seseorang yang jantan atas keberaniannya mengungkap kebenaran, sembari mengingatkan agar ia tabah menerima vonis dari majelis hakim nantinya.

Eliezer alias Bharada E sebelumnya telah membacakan nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) kemarin. Lewat pledoinya, Eliezer mengaku bahwa ia telah diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo.

Eliezer merupakan satu dari lima terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dituntut menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Tuntutan Eliezer lebih berat dibandingkan tiga terdakwa lain, yakni Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf yang hanya dituntut hukuman delapan tahun penjara, sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Tim JPU menilai peran Eliezer sebagai eksekutor dalam pembunuhan berencana Brigadir J menjadi hal yang memberatkan tuntutan hukumannya.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.