KemenPPPA Ungkap Laporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak di Indonesia Naik Signifikan

Kekerasan pada anak/ilustrasi. (foto: pixabay)


JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI menyatakan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak mengalami peningkatan yang signifikan pada 2022, yakni mencapai 16.106 kasus dari yang sebelumnya 14.517 kasus pada 2021. Dari belasan ribu kasus itu, jenis kekerasan yang diterima oleh anak-anak didominasi oleh kekerasan seksual yang mencapai 9.588 kasus.

"Angka kasus kekerasan terhadap anak yang terlaporkan itu mengalami kenaikan sangat signifikan. Dari data yang ada di Sistem Informasi Online (Simfoni) saja misalnya, dari 2019, khususnya dari 2021 ke 2022, itu angkanya meledak tinggi," ujar Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di kantornya di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Jumat (27/1/2023).

Berdasarkan data itu, pada 2019 jumlah kasus kekerasan terhadap anak tercatat 11.057 kasus. Pada 2020 meningkat 221 kasus menjadi 11.278. Lalu, kenaikan signifikan terjadi pada 2021, yakni mencapai 14.517 kasus. Kenaikan signifikan berikutnya terjadi pada 2022 yang mencapai 16.106 kasus.

"Kemudian dari angka tersebut, angka kekerasan seksual mendominasi kasus-kasus yang muncul. Ini di satu sisi jadi persoalan bahwa menggambarkan tentang banyaknya kasus," kata Nahar.

Nahar menjelaskan, modus yang dilakukan dalam setiap kasus bermacam-macam. Lalu lokasi kejadian dengan persentase terbesar terjadi di lingkungan rumah tangga, yakni mencapai 53 persen. Sementara untuk pelaku persentase terbesar merupakan teman atau pacar 29 persen dan juga orang tua 21 persen.

Nahar mengatakan, peningkatan jumlah laporan itu terjadi akibat semakin meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor. Menurut dia, kasus kekerasan terhadap anak ibarat fenomena gunung es, yakni yang muncul ke permukaan hanya sebagian. Karena itu KemenPPPA melakukan stimulus kepada masyarakat soal pentingnya melapor.

Nahar menjelaskan, masyarakat lebih memahami untung-rugi dari melaporkan kasus kekerasan terhadap anak. Pasalnya, akan lebih rugi apabila suatu kasus tidak dilaporkan. Dengan melapor, lanjut dia, korban dan keluarga mendapatkan bantuan dari pihak lain untuk terlepas dari beban yang ada.



(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.