Pemerintah Bakal Larang Gas Elpiji 3 Kg Diecer, Para Pedagang Kecewa

Gas Elpiji 3 kg. (foto: dok.ortax.org)

JAKARTA -- Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) mempertanyakan rencana pemerintah yang melarang warung-warung kecil menjual gas elpiji 3 kg. Alasannya, saat telanjur banyak toko kelontong bahkan warga yang khusus membuka warung menjual gas yang biasa disebut melon itu.

"Warung-warung kecil yang khusus menjual elpiji 3 kg itu sudah banyak, stoknya hanya 10 tabung, 20 tabung. Terus kenapa mesti dihilangkan sepanjang tidak ada masalah yang prinsip?" kata Sekretaris Jenderal Akumindo, Edy Misero, seperti dikutip dari Republika, Minggu (15/1/2023).

Dari sisi UMKM, rencana larangan itu tentu bakal menghilangkan pendapatan warung-warung kecil. Pemerintah harus memiliki alasan yang jelas karena penjualannya telanjur menjamur di warung kecil yang juga memudahkan masyarakat.

"Harus ada alasan yang tepat. Apakah kami (UMKM) dianggap tidak layak? Tidak perlu dapat peluang untuk cari keuntungan? Atau ada alasan lain?" kata Edy menambahkan.

Pihaknya meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut. Apalagi, di masa situasi ekonomi yang cukup sulit agar tak membuat kebijakan yang menghilangkan potensi pendapatan usaha-usaha kecil.

Edy memahami pemerintah ingin agar gas bersubsidi hanya digunakan oleh golongan masyarakat kurang mampu. Soal itu, menurut dia, perlu dilakukan dengan imbauan secara masif agar konsumen yang masuk kategori mampu lebih dewasa untuk tidak menggunakan barang subsidi.

Penggunaan KTP yang juga diwacanakan agar setiap pembeli gas elpiji 3 kg terdata pun dinilai Akumindo terlalu rumit dan menambah pekerjaan. "Ini kan masalah kedewasaan masing-masing masyarakat. Masak pekerjaan receh begini juga mau ditangani? Sudah terlalu banyak pekerjaan pemerintah," cetus Edy.

Pengamat Energi dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi menilai rencana kebijakan pemerintah yang bakal melarang penjualan gas elpiji 3 kg di warung-warung kecil hingga kewajiban menggunakan KTP bagi pembeli tak akan efektif dalam membenahi penyaluran bahan bakar subsidi tepat sasaran.

Fahmy mengatakan, semestinya, warung-warung eceran yang selama ini telah menjajakan gas elpiji 3 kg tetap diperbolehkan untuk menjual. Sebab, keberadaan warung kecil juga membantu Pertamina untuk menyalurkan gas elpiji ke tengah masyarakat. "Warung jangan dilarang menjual karena penghasilannya juga dari situ. Tapi, tetapkan dua harga jual. Subsidi dan non-subsidi," kata dia.

Adapun terkait data warga yang kurang mampu, Pertamina bisa menggunakan data Kementerian Sosial (Kemensos) RI yang selama ini digunakan dalam menyalurkan bantuan sosial. Data tersebut, menurut Fahmy, sudah jauh lebih baik karena terus melalui pembaruan oleh Kemensos RI.


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.