Polisi Periksa Pengasuh Ponpes di Jember Terkait Dugaan Tindakan Asusila pada Sejumlah Santriwati

Pengasuh ponpes di Jember, Jawa Timur, diduga melakukan tindakan asusila pada satriwati di bawah umur/ilustrasi. (foto: pixabay)

JEMBER -- Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, memeriksa seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) terkait dugaan tindakan asusila kepada santriwatinya di Mapolres setempat, Kamis (12/1/2023).

"Sudah ada empat orang saksi yang diperiksa, salah satunya adalah Kiai FM yang diperiksa untuk pertama kalinya," kata kuasa hukum terlapor FM, Andi C. Putra kepada sejumlah awak media di Mapolres Jember seperti dikutip dari Antara, Sabtu (14/1/2023).

Menurut Andi, pemeriksaan tiga orang santriwati ponpes sebagai saksi merupakan pemeriksaan tambahan karena sebelumnya ketiga santriwati tersebut sudah diperiksa beberapa hari lalu. "Pemeriksaan keempat saksi itu kami dampingi karena kami merupakan kuasa hukum terlapor Kiai FM sekaligus kuasa hukum tiga orang santriwati tersebut," jelasnya.

Polres Jember sudah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap terlapor Kiai FM, namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut dengan alasan sakit.

Sementara kuasa hukum pelapor HA, Yamini mengatakan pemeriksaan psikologi juga dilakukan terhadap empat santriwati dan dua di antaranya merupakan anak-anak di bawah umur. "Banyak dukungan yang mengalir untuk pelapor yang juga istri Kiai FM itu, sehingga tidak benar isu yang menyebutkan bahwa pelapor mencabut laporannya di Polres Jember," tegasnya.

Sebelumnya, pengasuh salah satu ponpes di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember, Kiai FM dilaporkan istrinya HA ke Polres Jember terkait dengan dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santriwati. HA juga melakukan konsultasi ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember terkait tindakan yang dilakukan suaminya kepada para santriwati.

Kasus tersebut menjadi perhatian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), sehingga tim kementerian turun ke Kabupaten Jember dan meminta bantuan Polda Jawa Timur untuk mengawal proses penegakan hukum tindakan asusila yang dilakukan oleh pengasuh ponpes di Desa Mangaran.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.