Siap-Siap Jalan Berbayar di DKI Jakarta

Salah satu sudut jalanan di DKI Jakarta/ilustrasi. (foto: pixabay)


JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk menerapkan kebijakan Elektronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik (JBE) dalam waktu dekat. Namun demikian, penyusunan Raperda tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE) masih menunggu proses lanjutan rapat kerja Bapemperda di DPRD DKI Jakarta, sebelum beberapa proses lainnya hingga disetujui dalam rapat paripurna.

Berdasarkan draft raperda tersebut, kendaraan bermotor akan dibatasi secara elektronik dengan berbayar di ruas jalan dan waktu tertentu. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI  Syafrin Liputo menyatakan, dalam draft Oktober 2022 lalu, hal itu dirancang berdasarkan banyak aspek seperti kemacetan dan kecelakaan lalu lintas hingga konsumsi bensin yang masif.

Menurut raperda yang dibuat, setidaknya ada beberapa fase implementasi sistem pembayaran. Namun demikian, soal mendetail penyelenggaraan raperda ke depannya, akan berfokus pada lima poin.

Pertama, kriteria kawasan dengan jumlah lajur dan kecepatan rerata kurang dari 30 Km per jam, selain dari ketersediaan jaringan angkutan yang memadai. Kawasan PL2SE nantinya, akan dilaksanakan di 25 ruas jalan berbeda dengan implementasi bertahap.

Ketiga, penyelenggaran ini nantinya akan dilakukan setiap hari pada pukul 05.00-22.00 WIB. Khusus untuk jenis kendaraan, diwajibkan pada kendaraan bermotor dengan perlengkapan fasilitas perangkat identitas kendaraan elektronik, dan atau perangkat elektronik lainnya.

“Terakhir, penyelenggara PL2SE dapat bekerja sama dengan penyedia jasa,” kata Syafrin Liputo dalam rapat kerja dengan DPRD DKI akhir tahun 2022 lalu.

Meski belum pasti kapan diberlakukan, DKI Jakarta telah menyusun daftar jalan yang akan diberlakukan kebijakan tersebut. Berikut daftarnya:

1.  Jalan Pintu Besar Selatan.
2.  Jalan Gajah mada.
3.  Jalan Hayam Wuruk.
4.  Jalan Majapahit.
5.  Jalan Medan Merdeka Barat.
6.  Jalan Moh. Husni Thamrin.
7.  Jalan Jenderal Sudirman.
8.  Jalan Sisingamaraja.
9.  Jalan Panglima Polim.
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang).
11. Jalan Suryopranoto.
12. Jalan Balikpapan.
13. Jalan Kyai Caringin.
14. Jalan Tomang Raya.
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto).
16. Jalan Gatot Subroto.
17. Jalan MT Haryono.
18. Jalan DI Panjaitan.
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan).
20. Jalan Pramuka.
21. Jalan Salemba Raya.
22. Jalan Kramat Raya.
23. Jalan Pasar Senen.
24. Jalan Gunung Sahari.
25. Jalan HR Rasuna Said.

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.