![]() |
| Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada
E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: okezone.com) |
JAKARTA -- Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Hal yang meringankan putusan itu adalah Bharada E merupakan saksi pelaku dan menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023)
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Hendra Simanjuntak, menyebut vonis untuk Richard Eliezer atau Bharada E, seharusnya memang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini lantaran ada beragam faktor yang bisa meringankan vonis untuk Richard Eliezer.
"Ia (Bharada E) seharusnya memang mendapat banyak keringanan, pertama, dia masih muda. Kedua, dia belum pernah dipidana. Ketiga, dia merupakan tulang punggung bagi keluarganya yang sederhana," ujar Kamaruddin, Rabu (15/2/2023).
Menurut Kamaruddin, keringanan wajar didapatkan Eliezer, terutama karena penembakan tersebut bukan merupakan kehendak dari terdakwa. Melainkan perintah dari Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. "Bahkan dia menyesali perbuatannya dan telah berpihak kepada penegak hukum. Dan telah melakukan komitmennya membongkar kejahatan ini sendiri. Jadi banyak keringanannya."
Tindakan Bharada E dinilainya tidak seperti yang ditunjukkan oleh Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan lainnya yang tidak mengakui kesalahannya. Bahkan mereka membuat skenario untuk menutupi kebenaran kasus tersebut.
"Kita butuh sikap-sikap yang mulia seperti sikap dari Bharada E. Oke kita bukan manusia sempurna, kita boleh bersalah tetapi mengakui kesalahan itu adalah sikap yang mulia," kata Kamaruddin.
Sebelumnya, JPU menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjatuhkan pidana penjara terhadap Bharada E selama 12 tahun.
(dpy)
