
Persidangan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J. (foto: antara/galih pradipta)
JAKARTA -- Terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, akan menjalani sidang vonis atau pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
"Menjelang vonis ini, kita bersama-sama terus mendoakan agar majelis hakim diberkati dengan hikmat dari Tuhan, dituntun oleh hikmat kebijaksanaan dari Tuhan sehingga dapat memberikan vonis yang terbaik, yang adil seadil-adilnya buat Richard," ujar pengacara Bharada E, Ronny Talapessy, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/2/2023) pagi.
Persidangan tersebut juga akan dihadiri oleh orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta sejak Minggu (12/2/2023).
Pihak keluarga Yosua telah menghadiri persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J sejak sidang pembacaan putusan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari Senin (13/2/2023).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara. Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J.
Perbuatan Eliezer menyebabkan duka yang mendalam bagi keluarga korban. Adapun hal meringankan, menurut JPU, terdakwa tidak pernah dihukum dan berlaku sopan di persidangan. Eliezer dinilai kooperatif selama di persidangan, menyesali perbuatannya, dan keluarga korban sudah memaafkan Richard Eliezer.
(dpy)