BREAKING NEWS: Tok! Istri Ferdi Sambo Divonis 20 Tahun

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi, dijatuhi vonis 20 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (foto: tangkapan layar video)


JAKARTA -- Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 20 tahun," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Dalam pertimbangan menjatuhkan putusan, hakim menyatakan, sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Putri. Hal memberatkan Putri yaitu dianggap tidak berterus terang dan menyulitkan jalannya persidangan. Selain itu, perbuatan Putri dinilai mencoreng institusi Bhayangkari. Sementara hakim tak menyebutkan ada hal yang meringankan untuk Putri.

Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Pada hari yang sama, Senin (13/2/2023), Ferdy Sambo yang juga mantan Kadiv Propram Polri, dijatuhi hukuman mati oleh hakim karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sambo dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU ITE jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus pembunuhan berencana, tindak pidana tersebut turut melibatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf. Richard dituntut dengan pidana 12 tahun penjara, sementara Ricky dan Kuat dituntut dengan pidana delapan tahun penjara.


(dpy)

Posting Komentar untuk "BREAKING NEWS: Tok! Istri Ferdi Sambo Divonis 20 Tahun"