Menkominfo Johnny Plate Penuhi Panggilan Penyidik Kejaksaan Agung

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny Gerard Plate. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny Gerard Plate datang ke ruang pemeriksaan di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejakgung), Selasa (14/2/2023). Johnny datang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2022.

Ini kemunculan Johnny kali pertama dalam penyidikan dugaan korupsi proyek senilai Rp 10 triliun. Ini juga pemanggilan kedua untuk Johny setelah rencana serupa pada Kamis (9/2/2023) mengalami penundaan. Saat itu Johnny mengaku tak dapat hadir lantaran sedang mendampingi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Medan, Sumatera Utara.

"Pemeriksaan ini masih sebatas saksi. Kami periksa untuk membuat terang perkara ini," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejakgung, Kuntadi, kepada awak media, Selasa (14/2/2023).

Menteri dari Partai Nasdem tersebut diantar dengan menggunakan mobil hitam berpelat nomor B 3535 SSJ. Johnny turut membawa serta sejumlah pengawal, termasuk tim pengacaranya. Turun dari mobil, Johnny tampak mengenakan jaket biru. Saat dicegat wartawan sebelum masuk ke ruang dan menjalani pemeriksaan, Johnny memilih tak banyak bicara. Sejumlah pertanyaan tentang dugaan korupsi BTS 4G BAKTI pun tak ia jawab.

Johnny pun tak menggubris sejumlah tanya tentang peran adiknya, Gregorius Aleks Plate, yang berkali-kali diperiksa tim penyidikan Jampidsus terkait proyek tersebut. Ia lebih memilih langsung masuk ke ruang penyidik daripada meladeni pertanyaan-pertanyaan awak media.

Dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Empat tersangka lainnya adalah pihak swasta.

Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penyidikan lainnya, Jampidsus juga menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kuntadi melanjutkan, sudah mengantongi dua calon tersangka terkait dengan TPPU. Tetapi dua tersangka TPPU itu sampai saat ini belum diumumkan.


(dkd)