Ferdy Sambo dan Putri Divonis Berat, Kuasa Hukum Justru Berharap Kuat Ma'ruf Dibebaskan

Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf. (foto: kompas.com/kristianto)

JAKARTA -- Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menyatakan kliennya seharusnya bisa divonis bebas. Pernyataan ini disampaikan Irwan menjelang sidang putusan vonis Kuat Ma'ruf oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Dari awal kami sampaikan, Kuat ini harusnya bebas karena ia tidak tahu-menahu sama sekali dari empat lokasi yang diduga akan ada perencanaan terkait dengan Duren tiga, yaitu Magelang, perjalanan Magelang ke Saguling, kemudian Saguling dan Duren Tiga. Dari empat lokasi hanya satu kali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo," kata Irwan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Menurut Irwan, Kuat hanya berkomunikasi dengan Ferdy Sambo saat diminta untuk memanggil Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J lewat Ricky Rizal. "Sebelumnya tidak pernah berkomunikasi, di mana bisa disebut ia terlibat dalam perencanaan," jelasnya.

Mengenai kemungkinan banding setelah sidang vonis, Irwan mengatakan, langkah itu pasti akan diambil. Kuasa hukum disebutnya akan melakukan upaya banding berapapun lama vonis penjara yang dikenakan kepada kliennya. "Jangankan delapan tahun, satu hari pun kami akan melakukan itu," tegasnya.

Kuat Ma'ruf yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo. Ia dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Hakim juga memberikan vonis 20 tahun penjara kepada istri Sambo, Putri Candrawathi.


(dpy)