![]() |
| Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma'ruf, divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: kompas.com) |
JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kuat Ma'ruf. Sopir mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Kuat Ma'ruf telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Turut serta melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (15/2/2023).
Menurut Hakim, hal yang memberatkan adalah Kuat dinilai berbelit-belit dan tidak terus terang dalam memberikan katerangan di persidangan. Kondisi ini dinilai sangat menyulitkan jalannya persidangan. "Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memposisikannya orang yang tidak tahu-menahu dengan perkara ini."
Adapun hal yang meringankan adalah karena Kuat masih memiliki tanggungan keluarga. Kuat Ma'ruf adalah sopir keluarga Ferdy Sambo yang sebelumnya dituntut delapan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Ia dinilai bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan sebelumnya juga memberikan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Hakim juga memberikan vonis 20 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
(dpy)
