Mantan Hakim Agung Prof Gayus Ingatkan Para Akademisi Harus Independen dalam Sidang Bharada E

Mantan Hakim Agung yang kini menjadi Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris), Prof Gayus Lumbuun. (foto: republika.co.id/wihdan)


JAKARTA -- Mantan Hakim Agung RI Prof Gayus Lumbuun mengingatkan agar para akademisi independen dalam menyikapi kasus di peradilan. Prof Gayus menanggapi kemunculan sekelompok guru besar yang menamakan diri Aliansi Akademisi Indonesia (AAI) yang kemudian ‘turun gunung’, bertindak sebagai amicus curiae dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

AAI bahkan secara khusus menyurati ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menangani perkara pembunuhan Brigadir J dan meminta agar hukuman terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diperingan. Ini lantaran Bharada E dianggap telah berperan sebagai justice collaborator. Bharada E sudah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Amicus curiae adalah bentuk pertemanan atau perkoncoan dengan lembaga peradilan. Bila tak dalam kondisi menangani perkara, bisa-bisa saja. Tapi ketika hakim menangani suatu perkara, pertemanan jelas sangat tak diperbolehkan. Ini sangat bertentangan dengan kemandirian pengadilan,” kata Prof Gayus ketika dimintai komentar terkait munculnya AAI dalam perkara pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer, di Jakarta, seperti dalam siaran persnya, Selasa (14/2/2023).

Terkait aksi sejumlah guru besar ‘turun gunung’ meminta hakim memberi keringanan hukuman terhadap Bharada E, Prof Gayus mengingatkan adanya tiga adagium dalam persoalan hukum. Yakni fiat justicia et pereat mundus yang artinya meskipun dunia runtuh hukum harus ditegakkan. Lalu, fiat justitia ruat caelum yang berarti hendaklah keadilan ditegakkan, walau langit akan runtuh. Dan, lex dura sedtamen scripta yang bermakna hukum adalah keras dan memang itulah bunyinya atau keadaannya, semua itu demi kepastian di dalam penegakannya.

“Jangankan ‘turun gunung’, langit dan dunia runtuh pun, hukum harus tetap ditegakkan. Ini yang harus menjadi pegangan para hakim. Hukum tidak bicara soal permintaan seorang atau kelompok, tapi hukum tetap hukum yang harus ditegakkan berdasarkan tiga pertimbangan yang mengandung kebenaran tadi,” tegas Prof Gayus.

Menurut Prof Gayuz, para guru besar yang mengeklaim sebagai ‘friends of court’ tersebut harusnya memahami eksistensi dan filosofi hukum yang sebenarnya. Tidak lantas mencampuradukkan emosi atau perasaan yang bisa mengganggu independensi dan imparsial pengadilan.

Meski begitu, Prof Gayus memahami bahwa turunnya sekelompok guru besar tersebut sejatinya berniat menyuarakan keadilan yang merupakan bagian dari social justice. Hanya saja, lebih baik tidak menggunakan istilah amicus curiae. “Bilang saja gerakan social justice, kan justru terkesan lebih intelektual,” imbuhnya.

Prof Gayus juga menyesalkan pengiriman surat oleh AAI kepada hakim yang bertujuan meringankan hukuman bagi Bharada E. Hal tersebut seharusnya tidak perlu dilakukan. Sebab, lanjut dia, menyurati hakim bisa diartikan sebagai tindakan mengintervensi proses peradilan dan itu bisa menjadi preseden buruk bagi peradilan di Indonesia.

“Menyurati hakim terkait substansi suatu perkara adalah bentuk intervensi terhadap lembaga peradilan. Jika ini terjadi dikhawatirkan bisa mengganggu jalannya peradilan. Mestinya kalau mau bersurat menyampaikan aspirasinya, ke Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial,” tegas Prof Gayus.

Prof Gayus juga mengingatkan bahwa para guru besar yang menamakan diri sebagai AAI tersebut tidak perlu memiliki prejudice (prasangka) yang aneh-aneh. Sebab hakim dalam bekerja dan memutuskan perkara pasti sesuai pertimbangan dan kebenarannya. Apalagi ini baru pengadilan tingkat pertama.

Lebih lanjut, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) tersebut mengingatkan, lembaga peradilan harus independen, imparsial, dan steril dari pertemanan dalam berbagai bentuknya. Tidak boleh ada pertemanan dalam bentuk apapun, terutama saat menangani sebuah perkara. Dengan kata lain, lembaga peradilan dan hakim harus bersih dari yang namanya friends of court. "Terlebih jika dalam pertemanan itu ada upaya-upaya untuk mempengaruhi hakim dalam membuat putusan. Seperti menyurati hakim dan meminta terdakwa, baik yang tujuannya meringankan atau memberatkan."

Prof Gayus mengingatkan, dalam memutus suatu perkara, hakim memiliki tiga pertimbangan yakni, kebenaran yuridis, kebenaran sosiologis, dan kebenaran filosofis. Setelah mempertimbangkan ketiga hal tersebut, baru hakim bisa memberikan putusan.

Kebenaran yuridis itu sendiri menyangkut kepastian bahwa hukum itu benar. Karena dalam proses penyusunan produk hukum, selalu melibatkan banyak pihak termasuk akademisi. “Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) di DPR RI ketika membuat suatu produk undang-undang, dimulai dengan pembahasan naskah akademik yang berasal dari berbagai kampus,” kata Prof Gayus.

Kemudian, kebenaran filosofis terkait kearifan dari hakim untuk melihat pelaku dan duduk perkara. Sedang kebenaran sosiologis, hakim akan mengacu pada perkembangan di dalam masyarakat. “Bisa saja diberi masukan, tapi bukan dalam bentuk intervensi atau upaya mencampuri hal-hal yang menyangkut substansi perkara,” jelas mantan anggota Komisi III DPR RI ini.


(dkd)