![]() |
| Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR divonis
hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan,
Selasa (15/2/2023). (foto: kompas.com/kristianto purnomo) |
JAKARTA -- Ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal atau Bripka RR, divonis hukuman 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/2/2023). Majelis Hakim menilai Ricky bersalah dalam kasus pembunuhan berencana ajudan Ferdy Sambo lainnya, Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa atas nama Ricky Rizal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama 13 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Selasa (15/2/2023).
Ricky juga dinilai berbelit-belit saat pemeriksaan sehingga menyulitkan jalannya persidangan. Terdakwa yang sebelumnya juga merupakan seorang polisi juga tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
"Sampai dengan pemeriksaan dinyatakan selesai, masih berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan. Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisan," jelas Hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menuntut Ricky Rizal dengan hukuman delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa meyakini bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana.
Vonis ini sesuai dengan harapan dari keluarga dan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin, yang meminta Hakim memberikan vonis yang lebih berat dari tuntutan JPU. Hal ini lantaran terdakwa merupakan anggota Polri, namun berdusta untuk mempersulit penyidikan kasus.
Selain putusan ini, sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan divonis dengan hukuman mati. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga divonis lebih berat dari tuntutan JPU, yakni 20 tahun penjara. Sementara mantan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis PN Jaksel dengan penjara 15 tahun.
(dpy)
