Menkominfo Bakal Diperiksa Kejakgung, Jokowi: Semua Harus Hormati Proses Hukum

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. (foto: kominfo.go.id)

JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapan terkait pemanggilan pemeriksaan oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung) terhadap Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate. Jokowi menegaskan, semua pihak harus menghormati proses hukum.

“Ya kita semua harus menghormati proses hukum, semuanya harus menghormati proses hukum. Itu saja,” kata Jokowi usai menghadiri puncak peringatan Hari Pers Nasional 2023, di Kabupaten Deli Serdang, Medan, Sumatera Utara, Kamis (9/2/2023), dikutip dari Antara.

Sebelumnya, Kejakgung menjadwalkan pemeriksaan Menkominfo Johnny Gerard Plate pada Kamis (9/2/2023) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur Based Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kemenkominfo 2020-2024. Namun pemeriksaan terhadap Menkominfo batal dilakukan pada Kamis ini. Johnny justru tampak mendampingi Jokowi dalam acara puncak peringatan Hari Pers Nasional di Medan.

Hingga saat ini, Jampidsus Kejakgung sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Anang Achmad Latief (AAL) ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) BAKTI Kemenkominfo, Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika Indonesia. Lantas Yohan Suryanto (YS) ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Devepolment Universitas Indonesia (HUDEV UI) dan Mukti Ali (MA) ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Invesment. Terakhir, Irwan Heryawan (IH) ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kelima tersangka itu sementara ini dijerat sangkaan yang sama, Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Kelima tersangka tersebut sudah dilakukan penahanan secara terpisah.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.