![]() |
| Ferdy Sambo memeluk istrinya, Putri Candrawathi (kiri). Keduanya adalah pelaku pembunuhan berencana Brigadir J. (foto: republika.co.id) |
JAKARTA -- Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menghukum terdakwa Putri Candrawathi (PC) dua kali lipat dari tuntutan yang diajukan. Menurut Rosti, PC merupakan biang kerok dari kasus pembunuhan terhadap anaknya.
"Sesuai dengan unsur pembunuhan yang sudah terpenuhi semoga hakim memberi hukuman dua kali lipat kepada PC. Karena ia adalah pemicu dan biang kerok di dalam permasalah pembunuhan yang sangat sadis kepada anak saya," ujar Rosti usai sidang putusan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).
Rosti menyebut PC harus dihukum dengan berat karena juga mengetahui skenario pembunuhan Brigadir J, sama seperti suami PC, Ferdy Sambo. "Hukuman yang semaksmial seberat beratnya kepada terdakwa yang terpenuhi terkait pembunuhan berencana karena mereka mengetahui semua pembunuhan, menginginkan kematian dari anak saya, Joshua," jelasnya.
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati pada Senin (13/2/2023). Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap korban Brigadir J.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga sebelumnya telah menjelaskan unsur kesengajaan dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah terpenuhi. Penilaian ini membantah pembelaan Ferdy Sambo terkait unsur kesengajaan dalam kasus tersebut.
Ferdy Sambo beserta empat terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Ferdy Sambo sudah divonis hukuman mati, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.
(dpy)

Pemicu kok lebih ringan ?
BalasHapus