Hakim Tepis Klaim Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, LPSK: Sesuai Dugaan!

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (tengah), yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (kanan). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani pembacaan vonis dari Pengadilan Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023). (foto: kolase tvonenews.com).

JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons motif pelecehan seksual terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi (PC), yang ditepis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatann. LPSK mengapresiasi pernyataan hakim karena itu sesuai dengan dugaan lembaga itu.

"PC korban kekerasan seksual Joshua? Kami sejak awal telah sampaikan kelemahan argumen kekerasan seksual yang diklaim PC," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan kepada awak media, Senin (13/2/2023).

Pernyataan Edwin menanggapi sidang vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri yang saat ini tengah dibacakan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup, tiga terdakwa lain yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal masing-masing dituntut delapan tahun pidana penjara, sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

"Pendapat kami tak berbeda jauh dengan analisa fakta-fakta yang dibacakan hakim," ujar Edwin.

Edwin menjelaskan dugaan LPSK itu didasari oleh beberapa poin analisa. Pertama, TKP dugaan kekerasan seksual dalam penguasaan Putri bukan Brigadir J. Kedua, Kuat Mar'uf dan Susi ada di rumah Magelang ketika diduga peristiwa itu terjadi. "Ketiga, relasi kuasa tidak terpenuhi."

Berikutnya, LPSK mendasari dugaannya karena Putri masih bertanya di mana Brigadir J kepada Ricky Rizal. Lalu, Brigadir J sempat menghadap Putri di kamar. Brigadir J pun masih satu rumah dengan Putri pada 7-8 Juli 2022 di Magelang.

"Mengapa peristiwa kekerasan seksual tidak dilaporkan PC ke polisi? Sehingga tidak ada bukti visum maupun bukti pendukung lainnya yang menguatkan klaimnya," ujar Edwin.

LPSK juga meragukan terjadinya kekerasan seksual sebagaimana klaim Putri karena Brigadir J masih diajak ke rumah Saguling. Apalagi Putri dan Brigadir J sehari-hari banyak bersama karena Brigadir J bertugas sebagai ajudan plus supir Putri.

"Brigadir J kerap dipuji oleh PC dalam beberapa kesempatan. J adalah ajudan kepercayaan dari Ferdy Sambo dan PC. Brigadir J sudah lama bersama Ferdy Sambo dan PC," ucap Edwin.

Sebelumnya, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menyatakan, telah terjadi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J. Cerita Putri mengenai pelecehan seksual yang ia alami menyulut emosi Ferdy Sambo.

Atas dasar peristiwa tersebut, terjadilah pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Namun majelis hakim menyatakan bahwa adanya alasan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi patut dikesampingkan. 


(dpy)

Posting Komentar untuk " Hakim Tepis Klaim Putri Candrawathi Diperkosa Brigadir J, LPSK: Sesuai Dugaan! "