KPU Tegaskan tak akan Negosiasi dengan Prima untuk Batalkan Putusan Tunda Pemilu 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asyari. (foto: kpu ri)

JAKARTA -- Ketua KPU RI Hasyim Asyari menegaskan tidak mau bernegosiasi dengan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) untuk membatalkan putusan penundaan Pemilu 2024. Hasyim memilih fokus menempuh jalur hukum.

“Kami jelas karena dengan mengajukan memori banding itu menunjukkan kami melawan putusan tersebut dan kami tak menerima jalur-jalur negosiasi,” kata Hasyim saat menghadiri agenda rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dikutip dari Republika, Rabu (15/3/2023).

Pernyataan Hasyim ini menegaskan pendapat Komisioner KPU RI Idham Holik. Sebelumnya Idham mengatakan, dalam UU Pemilu tidak ada mekanisme penyelesaian sengketa proses pemilu lewat jalur negosiasi. Sengketa proses pemilu hanya bisa dilakukan lewat gugatan di Bawaslu RI dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis (2/3/2023) membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Prima, partai pendatang baru yang dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu.

Majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.

Berdasarkan penjelasan humas PN Jakpus, putusan tersebut bisa langsung dieksekusi meski masih ada proses hukum banding maupun kasasi. Sebab, dalam putusan tersebut, terdapat amar putusan yang menyatakan, "putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad)."

Kendati begitu, eksekusi baru bisa dilaksanakan setelah Prima mengajukan permohonan eksekusi ke PN Jakpus. Hanya saja, Prima belum mengajukan permohonan hingga sekarang. Partai yang identik dengan warna biru itu justru menawarkan opsi damai kepada KPU RI.

Prima menyatakan mau mencabut gugatannya yang sudah diputuskan PN Jakpus tersebut dengan satu syarat. Syaratnya adalah KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu 2024. Dengan sikap KPU menolak opsi damai, berarti Prima bisa saja mengajukan permohonan eksekusi dalam waktu dekat.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.