Mahfud MD Siap Buka-Bukaan pada DPR Soal Transaksi Janggal Rp 349 Triliun di Kemenkeu

Menkopolhukam Mahfud MD. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD menyatakan siap memberikan klarifikasi kepada DPR RI. Klarifikasi ini
terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang diungkap oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Pokoknya, saya Rabu (29/3/2023) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga," kata Mahfud ditemui dalam acara Tadarus Kebangsaan oleh Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) di Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (25/3/2023).

Mahfud mengungkapkan, ia diundang DPR RI untuk hadir rapat kerja bersama PPATK pada Rabu (29/3/2023). "Iya, kan nanti saya hari Rabu diundang ke sana," jelasnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak mempermasalahkan dirinya dan PPATK dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Justru mendukung pelaporan tersebut. "Enggak apa-apa, bagus (dilaporkan)."

Mahfud menambahkan, laporan tersebut juga untuk mengetahui, apakah yang disampaikan oleh DPR terkait melanggar kerahasiaan data tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu benar melanggar atau tidak. Ia juga menegaskan, pemerintah tidak berada di bawah DPR. "Uji logika dan kesetaraan juga. Jangan bilang pemerintah itu bawahan DPR, bukan," cetus dia.

Sebelumnya, MAKI berencana melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen TTPU. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan ke Bareskrim Polri, Selasa (28/3/2023).

Sebelumnya, dalam Rapat Kerja (Raker) antara PPATK dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Senayan, Selasa (21/3/2023), anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menyinggung tentang ancaman pidana penjara paling lama empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tepatnya mengenai kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.