Mahfud MD: Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Diduga Libatkan 467 Pegawai Kemenkeu

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia menyebut, hal ini melibatkan sekitar 467 pegawai Kemenkeu yang terjadi sejak 2009 silam.

"Transaksi mencurigakan karena dugaan pencucian uang yang melibatkan 467 orang pegawai di Kementerian Keuangan sejak tahun 2009 sampai dengan 2023," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (10/03/2023).

Menurut Mahfud, transaksi aneh itu bukanlah tindakan korupsi yang mencuri uang negara, melainkan TPPU. Ia mengungkapkan, kerugian yang timbul akibat pencucian uang jauh lebih besar dibandingkan korupsi.

"Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi tetapi tidak mengambil uang negara. Apalagi dituduh ngambil uang pajak, itu enggak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki," jelas Mahfud.

Namun, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini menjelaskan, tidak menutup kemungkinan sumber uang itu berasal dari korupsi. Mahfud mengungkap, ada sebanyak 197 kasus yang dilaporkan. Dari jumlah ini, ada tujuh kasus yang terindikasi pencucian uang sebesar Rp 60 triliun. "Misalnya kami ambil sampling tujuh kasus dari 197 kasus yang dilaporkan. Tujuh kasus itu tindak pidana pencucian uang yang sudah dihitung Rp 60 triliun dari tujuh kasus TPPU-nya. Dan selama ini kita tidak pernah mengkonstruksi kasus pencucian uang itu. Padahal kita punya undang-undangnya."

Mahfud memastikan, kejanggalan transaksi senilai Rp 300 triliun itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum terkait, seperti KPK, Kejaksaan Agung, maupun Polri. Ia berjanji bakal terus mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas.

Bahkan, Mahfud menekankan, ia tak segan untuk mengalihkan penanganannya ke aparat penegak hukum lain, jika lembaga yang ditunjuk tak dapat menuntaskan kasus ini. Sebab, lanjut dia, penanganan suatu kasus kerap kali tersendat karena penegak hukum tidak bisa sembarangan mengambil alih kasus yang telah ditangani oleh lembaga lain.

Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengatakan, pihaknya terus berkomitmen untuk menjaga integritas seluruh pegawai, khususnya yang terkait dengan administrasi kepegawaian. Ia menyebut, dugaan pencucian uang ini bakal ditangani dengan melibatkan aparat penegak hukum.

Selain itu, lanjut Suahasil, Kemenkeu juga berupaya menegakkan disiplin pegawai. Salah satunya, yakni dengan mewajibkan seluruh pegawai menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) setiap tahun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, bagi pejabat yang tidak wajib lapor LHKPN tetap harus menyampaikan laporan kekayaannya melalui aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) di internal Kemenkeu.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.