Partai Nasdem Tolak Putusan PN Jakpus yang Tunda Tahapan Pemilu 2024

Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari. (foto: dpr.go.id)

JAKARTA -- Ketua Fraksi Partai Nasdem MPR Taufik Basari tegas menolak penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024. Apalagi jika penundaan tersebut berasal dari dikabulkannya gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Taufik mempertanyakan putusan PN Jakarta Pusat, yang menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Menurutnya, ada ketidaktepatan mengapa PN Jakarta Pusat bisa menetapkan waktu tersebut.

"Ada amar putusan yang menyatakan menghentikan proses tahapan pemilu dan memulai sejak awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari, inilah yang menjadi masalah," ujar Taufik kepada awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

Sejak awal, bukan ranah pengadilan negeri untuk memutuskan hal-hal yang berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024. PN Jakarta Pusat disebut Taufik tak memiliki kewenangan untuk mengadili persoalan yang terkait dengan administrasi dan sengketa pemilu.

"Ini menimbulkan pertanyaan-pertanyaan, kok sampai segitunya majelis hakim mengabulkan petitum yang meminta agar proses tahapan ini dihentikan. Kemudian dimulai dari awal selama 2 tahun 4 bulan 7 hari," ujar Taufik.

Putusan PN Jakarta Pusat itu juga menjadi tanda bahwa semua pihak dan elemen masyarakat harus tetap waspada terhadap adanya dorongan penundaan Pemilu 2024. Meskipun pelaksanaannya kurang dari setahun lagi hingga 14 Februari 2024.

"Ini hanya salah satu saja, ini hanya alat saja, yang bisa kemudian membuat orang nanti akan mempermasalahkan lagi tahapannya nih. Jangan salah, nanti tahapannya dianggap bermasalah karena sudah ada putusan serta-merta, dipersoalkan lagi keabsahan prosesnya dan seterusnya bisa saja terus-menerus seperti itu," kata Taufik menjelaskan.

 

(dpy)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.