Upah Buruh Dipangkas 25 Persen, Protes Merebak

Para buruh/ilustrasi. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Pemerintah bersiap memangkas upah buruh hingga 25 persen. Pemangkasan upah buruh 25 persen ini dimuat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Presiden Partai Buruh yang juga Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, mengatakan, pihaknya tetap menolak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 yang memperbolehkan pemotongan upah indutri padat karya orientasi ekspor hingga 25 persen. Ia menjanjikan perlawanan yang kuat terhadap Permenaker tersebut.

“Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum,” kata Said di Jakarta, seperti dikutip Antara, Minggu (19/3/2023).

Menurut Said, ada empat alasan mengapa Permenaker No 5 Tahun 2023 ditolak buruh. Pertama, Menaker Ida Fauziyah disebutnya melawan Presiden RI Jokowi. “Partai Buruh dan organisasi serikat buruh berkeyakinan, Menaker tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023,” jelas dia.


Padahal, kata Said, Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh. Alasan kedua, Permenaker yang ada dia sebut menurunkan daya beli. "Kalau upahnya murah, daya beli turun. Daya beli turun, konsumsi berkurang. Kalau konsumsi berkurang, pertumbuhan ekonomi tidak akan tercapai," tegasnya.

Alasan ketiga, lanjut Said, memicu terjadi diskriminasi upah. Sehingga, jelas merugikan perusahaan orientasi dalam negeri karena harus tetap membayar upah buruh secara penuh. Keempat, perusahaam padat karya orientasi ekspor dinilai sudah mendapatkan beragam konpensasi.

Menurut Said, industri padat karya orientasi ekspor akan tetap untung sekalipun order produksinya berkurang. "Sebenarnya Menteri ini HRD-nya perusahaan atau menterinya pemerintah. Itu seperti manager personalia perusahaan," sindir Said.

Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa juga mengkritisi kebijakan pemerintah yang memangkas upah buruh hingga 25 persen. "Saya kira perlu kajian komprehensif sebelum Permenaker Nomor 5/2023 ini diterbitkan. Nuansanya terlalu subjektif dan tak mengindahkan rasa keadilan sosial," kata Herry dalam keterangannya, Minggu (18/3/2023).

Herry menilai Permenaker No 5/2023 diputuskan tanpa meminta pandangan kalangan buruh. Sehingga ia meyakini keputusan tersebut cenderung mengabaikan kesetaraan dan keadilan.

"Permenaker ini muncul atas permohonan pengusaha ekspor di bidang industri padat karya, tapi saya belum mendengar apakah kalangan buruh dilibatkan, justru (buruh) di bawah terjadi penolakan," ujar Herry.

Apalagi Herry juga melihat bahwa Permenaker No 5/2023 ini akan membuat stabilitas pertumbuhan ekonomi secara nasional terganggu. "Memang tak signifikan karena segmennya khusus untuk industri padat karya, namun ini tak berbanding lurus pada usaha pemerintah dalam konteks memacu pertumbuhan ekonomi, dan tentunya bisa mengganggu ke depannya," jelas dia.

Selain itu, Herry mensinyalir efek pemotongan 25 persen upah buruh bisa membuat konsumsi rumah tangga menurun. Padahal sebentar lagi buruh yang beragama Islam bakal menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker RI, Indah Anggoro Putri, menyoroti banyaknya kritik terhadap Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Ia berkilah jika peraturan itu dibuat untuk kepentingan pekerja.

 

 “Permenaker Nomor 5 2023 hadir untuk melindungi buruh yang (perusahaannya) terkena dampak signifikan,” kata Indah kepada awak media di Jakarta, Jumat (17/3/2023).

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.