
Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin. (foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Wakil Presiden (Wapres) RI Ma'ruf Amin merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 atau dengan kata lain menunda Pemilu 2024. Ma'ruf menilai putusan tersebut belum berkekuatan sah karena masih ada upaya hukum lanjutan.
"Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu, itu nanti akan ada proses," ujar Ma'ruf dalam keterangan persnya di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Ma'ruf juga menegaskan persoalan penundaan pemilu bukan sesuatu yang sepele. Karena itu, tidak bisa kemudian diputuskan berdasarkan putusan pengadilan. "Karena memang masalah ini kan bukan masalah mudah ya, apakah ada kewenangan PN untuk menetapkan penundaan pemilu itu, ini yang sedang dilakukan pengkajian ya. Saya kira Menko Polhukam sudah bereaksi," jelasnya.
Apalagi, Ma'ruf mengatakan, KPU saat ini sedang melakukan banding. Karena itu, pemerintah saat ini masih menunggu upaya hukum hingga berkekuatan inkrah. Wapres pun menegaskan, tahapan pemilu akan terus berlanjut. "Persiapan tentu berlanjut."
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakpus mengadili gugatan perdata No 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst memutuskan KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Gugatan itu diajukan oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai (DPP) Prima Agus Priyono dan Sekretaris Jenderal Dewan DPP Prima Dominggus Oktavianus Tobu Kiik selaku pihak penggugat terhadap KPU yang diwakili oleh Ketua Umum KPU Hasyim Asyari sebagai tergugat.
(dpy)
Posting Komentar untuk "Wapres RI: Putusan Penundaan Pemilu 2024 oleh PN Jakpus Belum Legitimate"