Yusril Ihza Mahendra Minta Hakim PN Jakpus tak Dicurigai Soal Putusan Tunda Pemilu

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra. (foto: net/rmol.id)

JAKARTA -- Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, meminta semua pihak berhenti membangun narasi ada suap atau permainan politik yang mempengaruhi hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) sehingga membuat putusan penundaan Pemilu 2024. Menurut Yusril, sebaiknya fokus saja mengajukan upaya hukum banding.

Yusril menjelaskan, putusan PN Jakpus itu memang salah. Sebab, pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara pemilu.

Selain itu, lanjut Yusril, putusan tersebut juga menyimpang dari kaidah putusan perkara perdata, yakni putusan hanya berdampak terhadap penggugat dan tergugat. Adapun putusan atas perkara yang diajukan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tersebut justru turut berdampak kepada partai politik dan pemilih karena memerintahkan penundaan pemilu.

Menurut Yusril, meski putusan tersebut salah, tapi semua pihak tetap harus menghormatinya. Salah satu bentuk penghormatan itu adalah KPU RI menempuh upaya hukum banding hingga kasasi. Jangan justru hakimnya yang dicurigai dengan berbagai tuduhan.

"Jadi saya kira proses ini, upaya hukum banding maupun kasasi, harus dijalankan, dan rakyat harus dididik supaya pengadilan memang harus berjalan seperti itu," kata Yusril kepada awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/3/2023). "Jangan belum apa-apa, lalu dikembangkan kecurigaan, oh ini ada yang nyuap, oh ini hakimnya disogok, oh ini ada yang ngatur, oh ini ada yang bermain di belakang. Negara ini enggak maju-maju kalau berpikir seperti itu."

Mantan Menteri Hukum dan HAM RI itu menambahkan, berbagai kecurigaan atas putusan atau hakim sebaiknya disalurkan lewat kanal-kanal yang sudah tersedia. Komisi Yudisial (KY), misalnya, bisa melakukan memeriksa hakim yang memutus perkara itu apabila memang ada dugaan pelanggaran etik.

"KPK pun boleh turun kalau sekiranya hakim itu diduga ada yang disuap dan sebagainya. Tapi bagaimana pun putusan pengadilan itu harus kita hormati, betapa pun putusannya itu salah," kata Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) tersebut.

PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan yang dilayangkan Prima terhadap KPU RI itu pada Kamis (2/3/2023). Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik, yang mengakibatkan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan telah merugikan Prima. Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.

Selang beberapa jam usai putusan kontroversial itu dibacakan, KPU RI langsung menyatakan mengajukan banding. Terkait perintah mengulang atau menunda pemilu, KPU RI tidak mau menjalankannya. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.