Ketua KPK Firli Bahuri Dinilai tak Hormati Kapolri dalam Kasus Brigjen Endar

Ketua KPK Firli Bahuri, Eks Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa. Brigjen Endar Priantoro melaporkan Firli Bahuri dan Sekjen ke Dewas KPK, Selasa (4/4/2023), buntut pemberhentian dirinya secara sepihak (dari kiri ke kanan). (foto: tribunnews.com/ ilham rian pratama/irwan rismawan)



JAKARTA -- Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menanggapi tindakan KPK soal pencopotan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan KPK. Yudi mengecam keras dan menuntut pimpinan KPK agar mencabut putusan tersebut.

"Seharusnya Firli Bahuri dkk menghormati Kapolri dan institusi Polri yang telah mengizinkan anggotanya tetap berkarier di KPK untuk memberantas korupsi," kata Yudi dalam keterangan persnya, dikutip pada Selasa (4/4/2023).

Menurut Yudi, pengembalian Brigjen Endar ke Polri bakal menimbulkan persepsi buruk masyarakat terhadap KPK. Ia pun meminta Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk turun tangan memeriksa semua pimpinan KPK yang terlibat termasuk sekretaris jenderal KPK karena dugaan melanggar kode etik dalam nilai dasar KPK yaitu sinergi yang harmonis dengan instansi lain.

"Ini juga termasuk jika ada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam mengembalikan anggota Polri padahal Polri tidak menarik yang bersangkutan bahkan memperpanjang sebagai itikad baik kepolisian membantu KPK dalam bidang sumber daya manusia," jelas Yudi.

Selain itu, pegiat antikorupsi ini mengingatkan pimpinan KPK agar tidak melakukan kebijakan kontroversial. Terlebih masa kepemimpinan para pemimpin tinggal hitungan bulan yang berakhir di Desember 2023 ini. "Lebih baik melakukan kerja kerja pemberantasan korupsi untuk memulihkan kepercayaan publik kepada KPK."

Sebelumnya, masa tugas dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro, telah berakhir sejak Jumat, 31 Maret 2023. Artinya Brigjen Endar sudah tak memiliki tugas di gedung antirasuah.

Padahal Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah menyampaikan penugasan kembali Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK merupakan bagian dari peran Polri dalam penguatan KPK. Namun KPK kini telah menunjuk Ronald Worotikan menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK. Ia sebelumnya bertugas sebagai jaksa penuntut umum (JPU).

Adapun Brigjen Endar masih tak terima atas pencopotan dirinya sebagai Dirlidik KPK. Endar bahkan menyatakan tetap akan menjalankan kerja di KPK.

Endar tak keberatan tetap datang untuk bekerja di KPK mesti sudah dikirimkan surat pemberhentian dengan hormat."Saya masih tetap ngantor di KPK," kata Endar kepada awak media, dikutip Republika, Selasa (4/4/2023).

Hal tersebut disampaikan Endar usai melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Selasa (4/4/2023). Endar menduga pencopotannya diwarnai dugaan pelanggaran kode etik. Dalam pelaporan itu, Endar mengaku langsung diterima oleh Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Saya bertemu dengan Dewas untuk menyerahkan laporan pengaduan saya dan sudah diterima oleh Dewas. Dan saya juga tadi menceritakan tentang peristiwanya sedikit dengan ketua Dewas sebagai bahan informasi awal. Pengaduan saya sudah diterima," jelas Endar.

Selanjutnya, Endar menunggu perkembangan pelaporannya dari Dewas. Ia meyakini Dewas punya standar operasional prosedur untuk menindaklanjuti laporan. "Ya beberapa dokumen yang ada kami sudah sampaikan ke Dewas, mungkin dalam perjalanannya ada dokumen yang lain nanti."

Selain itu, Endar menyadari pelaporannya bakal memakan waktu untuk ditindaklanjuti Dewas. Endar tak keberatan menunggu investigasi komprehensif yang dilakukan Dewas.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.