Pengacara Lukas Enembe Dicegah Bepergian ke Luar Negeri, Ini Alasan KPK
![]() |
Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Roy Rening. (foto: antara/melalusa sk) |
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan status cegah bepergian ke luar negeri terhadap pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening dan tiga orang lainnya. Pencegahan ini dilakukan lantaran keterangan para pengacara itu dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang menjerat Lukas.
"Iya dicegah, supaya tetap berada di dalam negeri dan kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Rabu (26/4/2023).
Ali belum membeberkan identitas tiga orang lainnya yang turut dicegah dalam kasus tersebut. Ia hanya menyebut, ketiganya terdiri dari dua pihak swasta dan seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun dari Republika, tiga orang tersebut, yakni karyawan PT Tabi Bangun Papua, Fredrik Banne; Kadis PUPR Provinsi Papua, Gerius One Yoman; dan Komisaris PT Nirwana Sukses Membangun, H Sukman.
KPK pun berharap agar keempat orang yang dicegah ini dapat kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Sehingga kasus ini bisa segera diusut tuntas. "Kami berharap para pihak tersebut dapat bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang sedang kami selesaikan dan terus kembangkan lebih lanjut," jelas Ali.
Secara terpisah, Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI, Ahmad Nursaleh membenarkan KPK telah mengajukan pencegahan terhadap Roy Rening. Pencegahan ini berlaku sejak dua pekan lalu. "Yang bersangkutan (Roy Rening) aktif dalam daftar cegah dengan masa pencegahan 12 April 2023 sampai dengan 12 Oktober 2023," ungkap Ahmad.
Sementara itu, KPK telah menyita berbagai aset milik Lukas. Di antaranya, uang tunai, mobil, emas batangan hingga sebuah hotel di Jayapura, Papua, yang berdiri di atas lahan seluas 1,5 hektare senilai Rp 40 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan Lukas sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari hasil pengembangan kasus suap pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua yang menjerat mantan Gubernur Papua itu.
(dpy)
Post a Comment