Wah, Orang Indonesia Beli 3 Rumah Mewah di Singapura Rp 2,3 T, Tetanggaan dengan Bos Facebook

Singapura. (foto: pixabay)

JAKARTA -- Konglomerat Warga Negara Indonesia (WNI) ramai diperbincangkan warganet setelah membeli rumah mewah di Singapura seharga triliunan rupiah. Setidaknya tiga rumah mewah dibeli crazy rich Indonesia itu senilai 206,7 juta dolar Singapura atau sekira Rp 2,3 triliun.

Seperti melansir laman Mothership pada Rabu (26/4/2023), rumah-rumah mewah tersebut dibeli dari Cuscaden Peak Investments, perusahaan yang berafiliasi dengan BUMN Singapura, Temasek Holding. Tiga hunian mewah tersebut berada di kawasan Nassim Road.

Secara rinci, rumah mewah ini masing-masing berlantai dua dan memiliki nomor 42, 42A, dan 42B di Distrik 10. Harga rumah itu diketahui 4.500 dolar Singapura per meter persegi.

Pembelian hunian ini diketahui melalui Mingtiadi, perusahaan yang bergerak di bidang real estate, yang mendapatkan informasi bahwa pembeli adalah orang kaya dari Indonesia meski tidak menyebutkan identitasnya secara detail. Penjualan tiga hunian ini juga disebut memecahkan rekor tertinggi terbaru.

"Meskipun 14 persen lebih rendah dari harga awal yang diminta Cuscaden sebesar 239 juta dolar Singapura pada September 2022 lalu, transaksi ini tercatat sebagai rekor harga tertinggi baru," tulis Mingtiadi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Mingtiandi, keluarga Indonesia itu ingin membangun kembali bungalo tersebut untuk penggunaan pribadi. Nantinya, sang pemilik baru hunian ini bakal bertetangga dengan salah seorang pendiri Facebook. Co-founder Facebook Eduardo Saverin diberitakan telah membeli sebuah mansion seluas 84.500 meter persegi di Nassim Road seharga 230 juta dolar Singapura pada 2019.

Menanggapi berita ini, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI Yustinus Prastowo meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menelusuri identitas crazy rich Indonesia yang membeli hunian mewah di Singapura. Menurut dia, DJP harus bisa memastikan bahwa orang kaya Indonesia tersebut sudah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan baik.

Yustinus mencatat, jika aset yang dibeli ada di luar negeri, maka DJP bisa menggunakan skema Automatic Exchange of Information (AEoI). Hal ini merujuk pada sistem pertukaran informasi keuangan secara otomatis antar negara.

"Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail," ujar Yustinus melalui akun Twitter @prastow, Senin (24/4/2023) seperti dikutip pada Rabu (26/4/2023). "Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik."

(dpy)

Posting Komentar untuk "Wah, Orang Indonesia Beli 3 Rumah Mewah di Singapura Rp 2,3 T, Tetanggaan dengan Bos Facebook"