BREAKING NEWS: Menkominfo Johnny Plate Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny Gerard Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung. (foto: setkab.go.id)

 

JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard Plate sebagai tersangka korupsi. Menteri dari Partai Nasdem tersebut diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo.

Johnny menjadi tersangka yang kelima dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8,32 triliun. Kepastian Johnny sebagai tersangka setelah ia diperiksa di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung sejak Rabu (17/5/2023) pagi. Johnny diperiksa sebagai saksi untuk kali ketiga.

Namun sekitar pukul 12 siang, Johnny keluar dari ruang pemeriksaan dan tampak sudah dengan mengenakan rompi pink merah muda. Rompi dengan nomor 004 itu, merupakan tanda seseorang yang menjadi tersangka di kejaksaan. Johnnny pun tampak diborgol saat dibawa keluar ruang pemeriksaan. Selanjutnya Johnny, diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan.

Video Menkominfo Johnny Plate jadi tersangka korupsi dan ditahan. (video: tvonenews.com)


Dalam penyidikan berjalan, Jampidsus sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo. Empat tersangka lainnya adalah pihak swasta.

Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam penyidikan lainnya, Jampidsus juga menerbitkan surat perintah penyidikan terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.