Pengacara Lukas Enembe Menyangkal Dianggap KPK Rintangi Penyidikan

Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Roy Rening. (foto: antara/melalusa sk)

JAKARTA -- Pengacara Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Roy membantah tuduhan tersebut dan akan bersikap kooperatif di hadapan penyidik KPK.

Roy bahkan mengeklaim membawa sejumlah bukti yang menunjukkan bahwa ia tidak merintangi penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.

"Saya akan membuktikan bahwa saya sama sekali tidak pernah merintangi, mencegah, atau menggagalkan penyidikan," kata Roy kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2023).

Selain itu, Roy menilai, penerapan Pasal 21 UU Tipikor harusnya tidak dilakukan. "KPK juga harus tahu ada lex specialist UU Advokat," kilah dia.

Roy menjelaskan, beleid Pasal 21 UU Tipikor memang menyatakan setiap orang yang menggagalkan atau merintangi penyidikan bisa dikenakan hukuman. Namun, ia beralasan, aturan itu tak dapat diterapkan untuk menjerat advokat atau pengacara lantaran profesi ini bekerja sesuai Pasal 16 UU Advokat yang isinya menyebutkan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana saat membela kliennya. "Jadi harusnya jelas," tegas dia.

Di sisi lain, Roy mengeklaim, ia justru membantu KPK dalam proses penyidikan kasus Lukas Enembe. Di antaranya, yakni memfasilitasi Kepala BIN Daerah (Kabinda) Papua hingga Ketua KPK Firli Bahuri untuk datang memeriksa Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua.

Roy kembali menekankan, ia akan memberikan keterangan dan bukti yang lengkap untuk membuktikan bahwa dirinya tidak pernah merintangi, mencegah, atau mengagalkan penyidikan sesuai Pasal 21 UU Tipikor seperti yang dituduhkan oleh KPK. Sebab, menurut dia, faktanya sampai saat ini penyidikan terhadap Lukas Enembe berjalan baik.

Setibanya Roy di Gedung KPK, ia tampak mengenakan toga, pakaian ciri khas pengacara saat mendampingi persidangan di pengadilan. Ia beralasan menggunakan toga itu sebagai simbol profesinya yang sedang berduka setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Stefanus Roy Rening sebagai tersangka lantaran diduga menghalangi proses penyidikan kasus suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Lukas Enembe.

KPK melalui Ditjen Imigrasi Kemenkumham juga telah mencegah Roy bepergian ke luar negeri. Status cegah ini berlaku selama enam bulan sejak 12 April hingga 12 Oktober 2023. Namun, pencegahan tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.