BREAKING NEWS: Irjen Teddy Minahasa Divonis Seumur Hidup!

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup dalam kasus peredaran sabu. (foto: tvonenews.com)


JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa Putra penjara seumur hidup. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus peredaran sabu.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, di Jakarta, Selasa (9/5/2023), seperti dikutip Antara.

Menurut Hakim Ketua, Teddy Minahasa terbukti secara sah melakukan kejahatan penjualan narkotika jenis sabu yang seharusnya ia berantas sebagai anggota Polri.

Teddy Minahasa, lanjut Hakim Ketua, dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis atas kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni hukuman mati atau pidana mati.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis (30/3/2023).

Dalam keterangan Hakim Ketua, ada beberapa poin yang meringankan terdakwa Teddy Minahasa, yakni pertama terdakwa belum pernah dihukum selama menjadi anggota Polri, terdakwa telah mengabdi menjadi anggota Polri selama 30 tahun, dan terdakwa mendapat banyak penghargaan.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.