Potensi Kerugian Negara di Sektor Cukai Capai Rp 40 Triliun

Cukai rokok/ilustrasi. (foto: pixabay)



CILACAP -- Potensi kerugian negara dari sektor cukai tahun 2023 mencapai Rp 40 triliun. Ini disebabkan masih adanya pelanggaran, terutama peredaran rokok ilegal yang diprediksi angkanya mencapai 7 persen dari total penerimaan cukai.

“Kami akan melakukan tindakan yang lebih bersifat enforcement atau penegakan hukum untuk setiap pelanggaran. Kami berupaya menekan pelanggaran tersebut setidaknya pada angka 3 persen,” ujar Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Cilacap, Indra Gunawan, dalam Forum Tatap Muka Sosialisasi Ketentuan Bidang Cukai Tembakau Kabupaten Cilacap Tahun 2023, dalam rilisnya, Sabtu (27/5/23), dikutip dari Antara.

Indra menjelaskan, langkah-langkah tersebut dilakukan agar penerimaan cukai pada tahun 2023 yang ditargetkan sebesar Rp 232 triliun dapat tercapai. Target tersebut, lanjut dia, sangat besar karena mencakup 10 persen dari nilai APBN.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Supriyanto yang juga menjadi narasumber dalam forum tersebut mengungkapkan, masyarakat terutama kaum milenial perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal. Sejumlah upaya sudah dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat akan hal tersebut.

“Tahun lalu kita sudah menggaet para milenial melalui lomba vlog dalam rangka mengantisipasi peredaran rokok ilegal. Ternyata bagus dan itu sangat mengedukasi,” ujar Supriyanto.

Selain sosialisasi melalui pendekatan teknologi informasi, Supriyanto menegaskan, diseminasi informasi secara luas juga dilakukan melalui media tradisional. Salah satunya pagelaran wayang kulit yang menjadi rangkaian acara dalam forum tatap muka ini.

Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Awaluddin Muuri yang hadir mewakili dan membacakan sambutan Penjabat Bupati Cilacap berharap, sosialisasi ini berjalan efektif. Dengan demikian, kepentingan penerimaan negara dan kepentingan perlindungan masyarakat di bidang kesehatan, ketertiban, dan keamanan atas penggunaan barang kena cukai dapat ditegakkan melalui peran aktif masyarakat.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.