KPK Kembali Periksa Presenter Brigita Manohara Terkait Kasus Korupsi Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah

Penyiar atau presenter televisi swasta, Brigita Manohara. (foto: instagram/@brigitamanohara)

JAKARTA -- Presenter televisi swasta, Brigita Purnawati Manohara, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya pada Senin (5/6/2023). Brigita diperiksa lagi sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dan suap dengan tersangka Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Hari ini dilakukan pemanggilan Brigita Manohara untuk menjadi saksi tersangka RHP," kata juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan pers kepada awak media, Senin (5/6/2023).

Namun demikian, Ali belum mengungkap secara rinci mengenai materi pemeriksaan Brigita kali ini. Padahal pemanggilan tersebut bukanlah yang pertama bagi Brigita. "Saat ini saksi sudah hadir dan segera dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik," jelas Ali.

KPK sebelumnya menangkap RHP pada Minggu (19/2/2023). RHP ditangkap saat kembali ke Jayapura, Papua, setelah kabur selama kurang lebih tujuh bulan. KPK juga sedang menelusuri alasan RHP kabur ke Papua Nugini.

RHP telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia diduga menerima uang korupsi mencapai Rp 200 miliar.

Kasus ini bermula saat RHP menjabat sebagai Bupati Mamberamo Tengah pada tahun 2013-2018 dan 2018-2023. Selama dua periode menduduki posisi itu RHP diduga menggunakan kewenangannya untuk menentukan sendiri para kontraktor yang nantinya akan mengerjakan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Mamberamo Tengah, Papua.

RHP juga menentukan syarat khusus agar para kontraktor dapat dimenangkan. Antara lain, yakni dengan adanya penyetoran sejumlah uang kepada dirinya.

Ada tiga pihak swasta yang diduga memberi suap kepada RHP, yakni Direktur PT Bina Karya Raya, Simon Pampang (SP), Direktur Bumi Abadi Perkasa, Jusiendra Pribadi Pampang (JPP), dan Direktur PT Solata Sukses Membangun, Marten Toding (MT).

RHP menerima uang suap dari ketiga pihak swasta itu melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Selain itu, ia diduga menerima sejumlah uang sebagai gratifikasi dari beberapa pihak.

RHP juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang berupa membelanjakan, menyembunyikan, maupun menyamarkan asal usul dari harta kekayaan yang berasal dari korupsi.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.