Sering Terima Laporan Aliran Uang Panas ke Parpol, tapi KPK tak Bisa Menindak

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. (foto: net/rmol.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sering menerima laporan terkait adanya aliran uang panas ke pengurus partai politik (parpol). Namun, KPK tidak dapat menindaklanjuti aduan itu lantaran para pengurus parpol bukan termasuk penyelenggara negara.

"Para pengurus partai itu tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Beberapa kali memang kami menerima informasi atau laporan masyarakat. Itu informasi sudah clear, tapi kemudian setelah kami kaji, lah yang memberikan (uang) ini juga bukan penyelenggara negara," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (8/6/2023).

Alex bahkan mengaku pernah mendapatkan langsung informasi mengenai aliran dana panas ke telepon selulernya. Tetapi, ia menyebut, pihaknya tidak bisa bertindak banyak karena penerimaan itu dilakukan oleh pihak swasta.

"Lah, yang memberikan ini juga bukan penyelenggara negara. Artinya, mungkin dia masih baru akan mencalonkan ya sebagai kepala daerah, dia seorang pengusaha, kemudian dia akan menyerahkan uang itu ke partai atau ke salah satu pengurus partai yang juga bukan penyelenggara negara. Jadi kami bingung juga akhirnya kan," ungkap Alex.

Alex menjelaskan, berdasarkan undang-undang yang berlaku, KPK baru dapat menindaklanjuti laporan itu jika berkaitan dengan penyelenggara negara. "Kami berpijak pada Undang-Undang KPK. KPK itu kan diberi kewenangan melakukan penindakan ketika menyangkut aparat penegak hukum dan penyelenggara negara," jelas dia.

Di sisi lain, menurut Alex, mahar politik di Indonesia masih legal dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Apalagi, jika uang yang diberikan ke parpol berasal dari kantong pribadi. "Ini enggak masuk ini, ini enggak masuk. Sehingga kalau kami tangkap pun ya kita enggak bisa juga juga ini, terus apa urusannya, kalau uangnya yang diberikan itu ternyata uang pribadi, kan gitu," jelas dia.

Alex menilai, perlu adanya perubahan terkait pengertian penyelenggara negara di Indonesia. Sebab, ia menyebut, petinggi partai wajib masuk dalam kategori tersebut lantaran ikut menentukan pergerakan politik.

Alex menegaskan, KPK juga berharap agar tidak lagi adanya money politik atau politik uang ke parpol. Sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik. "Saya tak membayangkan kalau masih terjadi money politik atau ada terkait dengan uang-uang untuk mencari kendaraan seperti itu, ya KPK sejauh ini tidak bisa melakukan penindakan." 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.