Bos Eks Hotel Alexis Sangkal Sewakan Rumah Kartanegara No 46 untuk Ketua KPK Firli Bahuri

Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: tribunnews.com/ilham rian pratama)


JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah mengenal Ketua Harian PBSI Alex Tirta yang merupakan bos eks Hotel Alexis. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar. 


Pernyataan Firli itu disampaikan setelah beredar berita yang menyebut Alex Tirta menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta, untuk kliennya.


"Enggak kenal, yang kenal Andreas,” ujar Ian Iskandar kepada awak media, Selasa (31/10/2023), dikutip Antara.


Menurut Ian, penyewaan rumah rehat itu dilakukan anak buah Firli bernama Andreas melalui agen properti. Sehingga Firli tetap membayar sewa rumah tersebut. Sehingga tidak benar jika ada informasi bahwa Firli menempatinya dengan cuma-cuma atau gratis. Karena itu, Ian mempersilakan penyidik untuk memeriksa Andreas dan agen properti yang menyewakan safe house tersebut.


"Jadi itu fitnah, pembunuhan karakter beliau. Apalagi dibumbui dengan harga Rp 650 juta, tidak benar. Jadi dibantah, apalagi ada cerita dibayari oleh Alex Tirta,” keluh Ian Iskandar.


Hal senada juga disampaikan oleh Alex Tirta. Ia tidak membantah dan membenarkan rumah itu disewanya. Namun Alex Tirta menegaskan bahwa rumah tersebut digunakan untuk kepentingan bisnis. 


Alex Tirta mengaku menyewa rumah tersebut sekitar tahun 2020 untuk kepentingan bisnis. Namun karena pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktifitas, maka rumah itu menjadi kosong tidak terpakai.


“Rumah itu digunkakan sebagai tempat akomodasi tamu-tamu bisnis saya dari luar kota atau luar negeri,” jelas Alex Tirta dalam keterangannya.


Kemudian, Alex Tirta juga mengaku berjumpa dengan Ketua KPK Firli Bahuri sekitar tahun 2020. Pada pertemuan itu, Alex Tirta mengaku, Firli butuh sebuah rumah singgah. Sebab rumah pribadi Firli di Bekasi dinilai terlalu jauh dari Jakarta untuk pulang pergi.


“Saya kemudian menyarankan Bapak Firli untuk melanjutkan sewa rumah itu, dan beliau pun setuju. Tapi tidak perlu ada perubahan nama penyewa,” ungkap Alex Tirta.


Alex Tirta melanjutkan, mulai Februari 2021, Firli mulai menyewa rumah itu dengan membayar ke dirinya sebagai pihak penyewa ke pemilik rumah tersebut. Ia menyebut Firli Bahuri membayar Rp 650 juta yang langsung dikirimkan Alex Tirta ke pemilik rumah. Alex Tirta juga mengatakan bukti kuitansi pembayaran terlampir.


“Atas serangkaian fakta di atas, saya menilai pemberitaan bahwa ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar,” tegas Alex Tirta.



(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.