KPK Diminta Panggil Menteri Bahlil yang Diduga Terlibat Korupsi Perizinan Tambang

Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPB) Bahlil Lahadalia. (Foto: istimewa)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendalami pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Maluku Utara (Malut) saat memeriksa saksi yang kini menjadi anak buah Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPB) Bahlil Lahadalia.

Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batu Bara Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Hasyim Daeng Barang diperiksa KPK pada Jumat, 1 Maret 2024. Pemberian IUP tersebut diduga tanpa mekanisme dan perintah dari Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba yang saat ini sudah berstatus tersangka dan ditahan KPK.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami kembali pengetahuannya antara lain kaitan dugaan adanya pemberian izin usaha bagi pihak swasta salah satunya di bidang pertambangan tanpa melalui mekanisme dan atas pesanan dari tersangka AGK selaku Gubernur Malut," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Selasa (5/3/2024).

Hasyim merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Maluku Utara. Ini merupakan kali kedua Hasyim diperiksa sebagai saksi.

KPK memproses hukum tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Pemprov Maluku Utara. Mereka adalah Abdul Gani Kasuba; Kadis Perumahan dan Permukiman Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Daud Ismail; Kepala BPPBJ Ridwan Arsan; Ajudan Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan (swasta).

KPK menduga terdapat penerimaan uang Rp 2,2 miliar terkait dengan pekerjaan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Uang tersebut di antaranya digunakan untuk kepentingan pribadi Abdul Gani guna pembayaran menginap hotel dan dokter gigi.

Selain itu, KPK juga menemukan dugaan Abdul Gani menerima uang dari para ASN di Pemprov Maluku Utara untuk mendapatkan rekomendasi dan persetujuan menduduki jabatan. Dugaan tersebut masih didalami dalam proses penyidikan.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan dan mengembangkan informasi dan data pada proses dugaan korupsi dengan tersangka Abdul Gani selaku Gubernur Malut non-aktif.

"Oleh karena itu, proses-proses ini terus kami lakukan, siapapun kalau kemudian keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan saat ini, ya siapapun sekali lagi kalau keterangannya dibutuhkan pasti dilakukan pemanggilan," kata Ali kepada awak media, Rabu (6/3/2024).

Apalagi, kata Ali, tim penyidik sebelumnya juga telah memeriksa anak buah Bahlil, yakni Hasyim Daeng Barang selaku Direktur Hilirisasi Bidang Mineral dan Batubara Kementerian Investasi/BKPM pada Jumat (1/3). Hasyim Daeng dicecar tim penyidik soal pemberian IUP tanpa melalui mekanisme sesuai pesanan dari AGK.

Mengingat, kata Ali, salah satu fokus area KPK pada pemberantasan korupsi dalam konteks pencegahan, penindakan, dan juga pendidikan antikorupsi salah satunya adalah di sektor sumber daya alam.

KPK pun juga telah mengingatkan kepada pejabat Kementerian ESDM/BKPM bahwa ditemukan potensi korupsi di beberapa perizinan-perizinan, khususnya di Maluku Utara.

Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan pihaknya akan segera memanggil Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) Bahlil Lahadalia terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

“Kami sudah dengar berbagai dugaan penyimpangan-penyimpangan yang terjadi. Ada yang meminta kalau mau menghidupkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit harus bayar sekian, dan ada yang minta saham katanya. Ya Kami akan segera panggil Pak Bahlil," kata Sugeng di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/3/2024), seperti dikutip dari Antara.

Bahlil diduga menyalahgunakan wewenang sebagai ketua satgas dalam mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit beberapa perusahaan. Meski demikian, Sugeng belum bisa memastikan waktu pemanggilan Bahlil karena masih dalam proses. Selain itu, DPR RI baru memasuki masa persidangan.

Sugeng menilai bahwa pembentukan Satgas tersebut pun mencederai tata kelola pemerintahan. Alasannya, tupoksi satgas tersebut dalam mengevaluasi IUP milik perusahaan melampaui tugas milik tiga kementerian. "Kami sudah sejak awal tidak setuju yang namanya satgas," ujarnya.

Terpisah, anggota Dewan Pers Yadi Heriyadi Hendriana mengakui bahwa lembaga tersebut telah menerima laporan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang melaporkan media Tempo terkait konten yang mencatut nama Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.

“Pak Bahlil sudah mengadukan Tempo, Senin (4/2/2024), diwakilkan oleh staf khususnya, Tina Talisa,” kata Yadi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Yadi menyebut terdapat dua produk media Tempo yang dilaporkan, yaitu podcast Bocor Alus bertajuk "Dugaan Permainan Izin Tambang Menteri Investasi Bahlil Lahadalia” dan investigasi Majalah Tempo yang berjudul “Main Upeti Izin Tambang”.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.