Mahfud: Gugat Pemilu 2024 bukan Cari Menang, tetapi Demi Masa Depan

Calon wakil presiden (Capres) nomor urut 3 Mahfud MD. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Calon wakil presiden (Capres) nomor urut 3 Mahfud MD menyatakan, ia bersama calon presiden (capres) Ganjar Pranowo menggugat hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) bukan untuk mencari kemenangan, tetapi demi masa depan.

"Apa yang kami lakukan ke MK ini bukan mencari menang, tapi "beyond election", masa depan. Bukan sekadar untuk pemilu hari ini, tetapi masa depan ratusan tahun yang akan datang. Demokrasi kita harus sehat," kata Mahfud di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis (21/3/2024), seperti dilansir dari Antara.

Oleh karena itu, Mahfud menjelaskan apa yang dilakukan pihaknya ke MK merupakan upaya mewujudkan demokrasi yang sehat demi masa depan. "Dan itu harus diungkap di semua teater hukum yang bernama Mahkamah Konstitusi, kami yang akan mengungkap dan demi masa depan," ujarnya.

Mahfud menyebut pihaknya ingin membangun Indonesia sebagai negara demokrasi yang diimbangi nomokrasi atau kedaulatan hukum.

"Oleh sebab itu, kami ingin mewariskan kepada generasi yang akan datang, jangan terjadi perusakan terhadap demokrasi dan hukum. Karena kalau demokrasi dan hukum dirusak, nanti akan terjadi lagi yang akan datang itu, kalau mau pemilu, Anda dekat dengan kekuasaan, Anda punya duit, hanya itu," jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, bila demokrasi dan hukum rusak, maka orang biasa dengan potensi yang hebat tidak dapat tampil untuk mengurus negara karena tidak dekat kekuasaan. Sementara itu, ia menekankan bahwa pihaknya akan menerima apa pun hasil dari gugatan yang disampaikan kepada MK.

"Kami akan menerima apa pun hasilnya. Kalau ada ketidakpuasan terhadap sebuah proses, ada mekanisme hukum, ini yang kami pakai sampai titik akhir agar rakyat dan bangsa Indonesia di masa depan, generasi muda seperti saudara ini ikut menyadari Indonesia harus dibangun sebagai negara demokrasi yang benar-benar berkeadilan juga berhukum," kata Mahfud.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan capres-cawapres terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU menyatakan, pasangan Prabowo-Gibran meraih 96.214.691 suara. Sementara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara, sedangkan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud 27.040.878 mendapatkan suara. Adapun total surat suara sah, menurut dia, berjumlah 164.227.475 suara.

 

(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.