Relawan Anies-Muhaimin Siap Demo Sengketa Pemilu 2024, Anies: Warga Negara Bebas Berpendapat

Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan. (Foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, menyatakan, setiap warga negara di Indonesia mempunyai kebebasan berpendapat yang dijamin undang-undang.

"Kebebasan berpendapat, kebebasan untuk mengungkapkan pikiran berorganisasi itu dijamin konstitusi," kata Anies di Jakarta, Kamis (21/3/2024), seperti dikutip dari Antara.

Hal itu disampaikan Anies saat ditanya awak media pendapatnya tentang upaya dukungan dari relawan Anies-Muhaimin yang kemungkinan akan melakukan unjuk rasa saat sengketa pemilu berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

"Ketika ada warga negara yang memilih untuk mengungkapkan ekspresinya dalam bentuk tulisan, podcast, rekaman, termasuk juga dalam bentuk poster, spanduk, atau dalam bentuk jumlah massa, itu adalah hak warga negara," kata Anies menegaskan.

Anies menjelaskan hak warga negara ini harus dihormati karena hal itu bisa diungkapkan untuk isu apa pun juga di Indonesia.

Menurut Anies, apabila menghormati konstitusi, menghormati prinsip bernegara, maka hak warga negara juga harus dihormati. "Pandangan saya terhadap ungkapan-ungkapan saat ini, yang dilakukan di luar MK adalah hak konstitusional yang harus dihormati dan tidak boleh dihalangi."

Sebelumnya, Rabu (20/3/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilu 2024.


(nnn)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.